Pramono Anung Tegaskan Tidak Ada Larangan Memotret di Ruang Publik Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak ada larangan memotret di ruang publik Kota Jakarta. Namun, Ia meminta agar para fotografer tertib dan tidak memaksa menjual hasil 'jepretan' seperti yang terjadi di Tebet Eco Park (TEP), Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Berkaitan dengan fotografi. Memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi, kemudian kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park langsung saya tertibkan," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat dikutip, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan bahwa Jakarta adalah kota yang terbuka, semua orang bisa mencari nafkah dengan berbagai cara. Namun, hal yang sifatnya memaksa tidak boleh dilakukan di Jakarta.
"Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara, tetapi yang paling penting enggak boleh memaksa seperti yang terjadi di Tebet Eco Park pada waktu itu," ujarnya.
Sekadar informasi, dunia fotografi diwarnai perilaku oknum yang 'menembak harga' (atau 'memaksa menjual') di sejumlah tempat publik di Jakarta, di antaranya Tebet Eco Park (TEP) hingga kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, sehingga menuai pro-kontra di masyarakat.
Artikel Terkait
Menguak Sejarah Pasar Kembang Jogja: Dari Pasar Bunga Hingga Kawasan Sarkem
Baku Tembak Maut di Brasil: 132 Tewas dalam Operasi Polisi vs Geng Narkoba Komando Merah
PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga di Muba, Jasad Dibungkus Karung & Dibuang ke Sawah
Hotman Paris Bantah Saksi CMNP: Klaim Kemenangan untuk MNC Asia Holding