Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis ini segera memasuki tahap persidangan.
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan proses pelimpahan tahap dua akan segera dilaksanakan. "Benar (sudah P21). Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Pelimpahan tahap dua mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah ini menjadi penanda dimulainya proses hukum terhadap Delpedro Marhaen di pengadilan.
Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan demonstrasi ini. Rincian tersangka meliputi:
- Delpedro Marhaen (admin @lokataru_foundation)
- Muzaffar Salim (admin @blokpolitikpelajar)
- Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil)
- Khariq Anhar (admin @AliansiMahasiswaPenggugat)
- RAP (pembuat tutorial molotov & koordinator kurir)
- Figha Lesmana (admin TikTok @fighaaaaa)
Upaya gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro bersama tiga tersangka lainnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
BSI Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 6% di 2026, Ini Pemicunya
Banjir Jaksel 2025: 35 RT dan Satu Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 70 Cm
4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp578 Miliar Akibat Korupsi Impor Gula
Volkswagen ID.Buzz Vs MPV Listrik China: Siapa Unggul di Harga Rp 1,49 M?