Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewahnya Resmi Dirampas Negara
Artis Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan aset dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Keputusan ini menandai berakhirnya perlawanan hukum Sandra Dewi dan mengukuhkan puluhan tas mewah, properti, serta deposito miliaran rupiah miliknya sebagai aset negara.
Pencabutan gugatan ini dikonfirmasi langsung dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Melalui surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, Sandra Dewi dinyatakan tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, mengajukan keberatan dengan dalih bahwa harta yang disita merupakan hasil kerja keras mereka sendiri. Mereka juga menguatkan argumen dengan adanya perjanjian pisah harta antara Sandra dan Harvey Moeis. Namun, seluruh upaya hukum itu akhirnya berakhir dengan pencabutan gugatan.
Perampasan aset ini merupakan konsekuensi dari vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Seluruh aset yang disita jaksa selama penyelidikan dinyatakan sah menjadi milik negara.
Daftar Lengkap Aset Sandra Dewi yang Disita Negara
Koleksi 88 Tas Mewah Bernilai Miliaran Rupiah
Koleksi tas mewah Sandra Dewi mencakup brand paling bergengsi di dunia, termasuk:
- Hermes: Model langka seperti Lindy 20, Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy, dan Herbag 30
- Chanel: Puluhan tas ikonik termasuk Classic Double Flap Bag, Chanel 19, dan Chanel 22 Mini Hobo
- Louis Vuitton: Berbagai model klasik seperti Mini Luggage, Dauphine Backpack, dan Moon Backpack
- Dior: Koleksi elegan Lady Dior, Saddle Oblique Jacquard Bag, dan Bobby Bag
- Merek lainnya: Fendi, Gucci, Céline, Loewe, Balenciaga, dan Valentino
Aset Finansial dan Logam Mulia
- Rekening deposito senilai Rp 33 miliar
- Logam mulia dalam jumlah signifikan
Portofolio Properti Mewah
- 2 unit kondominium mewah di Gading Serpong
- 1 unit rumah di kawasan elite Kebayoran Baru (Pakubuwono)
- 1 unit rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Artikel Terkait
Kongres III Projo 2025: Bakal Jadi Partai Politik atau Tetap Sebagai Relawan?
WFH di DPRD Jabar 2026: 50% Pegawai Kurang Produktif Akan Bekerja dari Rumah
Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Ini Rincian dan Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan
Dibongkar Mahfud MD: 5 Pejabat Jokowi Dipecat Gara-gara Tolak Proyek Kereta Cepat Whoosh