Kisah Pilu Melda Safitri: Diceraikan Usai Suami Lolos PPPK, Kini Terancam Dipenjara
GELORA.ME - Sebuah kisah pilu datang dari Aceh Singkil, di mana seorang ibu dua anak, Melda Safitri, menjadi viral setelah diceraikan suaminya tepat jelang sang suami dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kisah sedih ini pertama kali dibagikan Fitri (sapaan akrab Melda Safitri) melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, ia menuliskan pesan yang menyentuh, "Hargai perempuan yang menemani dari nol. Jabatan dan pangkat tak dibawa mati."
Bukan Bermaksud Membuka Aib
Setelah kisahnya viral, Fitri dikatakan telah mencoreng nama baik keluarga mantan suaminya. Namun, Fitri membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berniat membuka aib rumah tangga, melainkan hanya ingin menyuarakan perjuangan seorang istri yang telah berjuang membangun rumah tangga dari nol.
"Saya tidak malu. Saya cuma ingin dihargai. Saya bukan istri yang minta lebih, saya cuma ingin dihormati sebagai perempuan yang sudah berjuang," tuturnya dengan tegas.
Dalam upaya mencari keadilan, Fitri mengaku telah melapor ke sejumlah pihak terkait. Sayangnya, hingga kini belum ada solusi yang ia dapatkan. "Saya sudah ke sana kemari, tidak ada hasil. Cuma dipandang sebelah mata," keluhnya.
Kembali ke Orang Tua dan Ancaman Hukum
Saat ini, Fitri bersama kedua anaknya telah memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya di Aceh Selatan. Meski berat, ia bertekad untuk tetap kuat demi masa depan anak-anaknya.
Sebelum berangkat, Fitri sempat menyempatkan diri untuk meminta maaf kepada mantan mertuanya. "Walaupun saya disakiti, mereka tetap orang tua. Tapi tak satu pun dari mereka yang mengantar saya pergi. Hanya tetangga-tetangga baik yang membantu kami," kenangnya.
Artikel Terkait
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya