OLEH: MUCHAMAD ANDI SOFIYAN*
GAJI seorang Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini diatur sebesar sekitar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Jika dilihat secara kasat mata, angka ini tampak jauh dari layak untuk seorang pejabat tinggi negara dengan beban kerja yang begitu besar.
Namun yang sering terlupakan, nilai gaji itu tidak pernah direvisi sejak awal ditetapkan. Pertanyaannya, berapa sebenarnya nilai riil dari angka Rp5 juta itu jika kita ukur dengan standar yang lebih stabil?
Salah satu cara untuk mengukur nilai riil adalah dengan membandingkannya dengan harga logam mulia, khususnya perak. Tahun 2000, harga perak internasional rata-rata sekitar USD 4,95 per troy ounce, sementara kurs rupiah berada di kisaran Rp8.500 per USD. Artinya, harga perak per ons di Indonesia pada waktu itu adalah sekitar Rp42.000. Dengan gaji Rp5.040.000, seorang menteri saat itu sebenarnya menerima ekuivalen sekitar 120 ons perak.
Artikel Terkait
Wafatnya PB XIII Hangabehi, Raja Keraton Solo: Jenazah Tiba & Akan Dimakamkan di Imogiri
Tarian Nusantara Meriahkan Pembukaan Rakernas dan HUT ke-11 Partai Perindo
Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Jadi Fokus Utama
Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemilu, Usul PT 4% Diturunkan di Rakernas