Foto udara penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Keberadaan tanggul beton itu menjadi viral dan ramai diperbincangkan belakangan karena mirip seperti kasus pagar laut beberapa waktu yang lalu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tanggul beton tersebut bukan proyek tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) melainkan proyek reklamasi pengembangan terminal logistik PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menyampaikan bahwa konstruksi tanggul tersebut merupakan breakwater (pemecah gelombang) untuk membangun dermaga alias pier baru. Konstruksi ini juga merupakan bagian dari proyek pembangunan kawasan pelabuhan yang digagas pemerintah dengan menggandeng swasta.
Ia juga menjelaskan pembangunan ini termasuk dalam proyek non-APBD maupun non-APBN. Dan berdasarkan perjanjian dan perizinan yang ada, pihaknya telah menandatangani konsesi bahwa kawasan pelabuhan ini telah menjadi milik negara, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Meski sudah mengantongi izin ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan agar pengerjaan proyek ini tidak merugikan masyarakat, khususnya nelayani pesisir, dan juga tidak mengganggu kelestarian laut.
Sumber: suara
Foto: Foto udara penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artikel Terkait
Prabowo Dikabarkan Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR, Ini Kata Dasco
Kabar Baik! Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah
Ratusan Siswa Kompak Tidak Masuk Sekolah Usai Santap Menu MBG
Eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarif: Reformasi Internal Polri Tidak Jalan dalam 10 Tahun Terakhir