GELORA.ME - KPK memeriksa Syaiful Bahri, yang disebut sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Petinggi PBNU pun langsung meluruskan informasi itu, bahwa Saiful Bahri bukan staf, karyawan, maupun pegawai PBNU.
Wakil Sekjen PBNU Lukman Khakim mengatakan, berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Syaiful Bahri oleh KPK.
Lukman mengatakan Syaiful Bahri tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga di NU.
Tetapi yang bersangkutan tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU kepengurusan 2022-2027.
"Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027," kata Lukman Kamis(11/9).
Sejak Muktamar NU di Lampung 2021 yang lalu, PBNU baru menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama, pada bulan Maret 2022 lalu.
Di forum Rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bhakti 2022-2027.
"Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU," ujar Lukman.
Selain itu dia menegaskan Syaiful Bahri juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU.
Sepengetahuan Lukman, Syaiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Gus Alex sendiri adalah seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi.
Sebelumnya Gus Alex juga pernah jadi Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK.
"Dia (Syaiful Bahri) adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan," ujar Lukman.
Dengan demikian, kata Lukman, sudah jelas bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan atau staf di PBNU.
"Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia," ujar Lukman.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya sedang menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Asep menjelaskan penelusuran aliran dana tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, dia menjelaskan penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelas dia.
Meski demikian, dia mengatakan penelusuran itu tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas keagamaan tersebut.
“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” katanya.
Ia melanjutkan, KPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.
"Sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara," jelas dia.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah, Ini Beda Biaya Haji Khusus Vs Furoda
MAKI: Yaqut Cholil Double Job Terima Rp 7 Juta Per Hari
Subhan Palal Janji Bagi-bagi Uang Rp 450.000 Jika Menangi Gugatan Wapres Gibran
Gempar! Keluarga Diplomat Arya Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Temukan Pesan Aneh di Makam