GELORA.ME - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 592 akun media sosial yang terdeteksi menyebarkan provokasi terkait unjuk rasa.
Langkah ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan.
“Akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim pada Rabu, 3 Septembet 2025.
Tujuh Tersangka Ditangkap
Dari hasil penelusuran, polisi menetapkan 7 orang tersangka yang diduga menjadi admin atau penyebar utama konten provokatif. Mereka adalah:
Dari ketujuh tersangka, hanya CS yang tidak ditahan. Ia dikenai wajib lapor.
Konten Provokatif yang Disebar
Polisi mengungkapkan, akun-akun tersebut menyebarkan ajakan membakar Gedung Bareskrim Polri, menggeruduk rumah sejumlah pejabat, hingga menyebarkan konten manipulasi yang tidak sesuai fakta.
Ada pula provokasi untuk melakukan aksi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Ajakan-ajakan provokatif seperti itu jelas membahayakan keamanan publik dan berpotensi menimbulkan kerusuhan,” kata Himawan.
Patroli Siber Terus Berlanjut
Polri memastikan patroli siber akan terus digencarkan untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.
Himawan menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menghindari ujaran kebencian, untuk mewujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi kita semua,” tegasnya.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo