Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025.
"Ya BBE itu kan macam-macam ya, salah satunya seperti handphone begitu," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta sesaat lalu.
Selain barang bukti elektronik, katanya, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen.
Penyitaan dan penggeledahan rumah Yaqut dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Selain di kediaman Yaqut, di hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah milik seorang ASN di Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim mengamankan satu unit mobil.
Dalam sepekan terakhir, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kementerian Agama dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
KPK resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi haji naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dugaan sementara korupsi menyebabkan kerugian negara Rp1 triliun.
Sumber: rmol
Foto: Yaqut Cholil Qoumas di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan