GELORA.ME - Viral di media sosial seorang penumpang Lion Air penerbangan Jakarta-Kualanamu berteriak adanya bom di dalam pesawat. Penumpang berinisial H itu langsung diamankan petugas.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 2 Agustus 2025. Saat itu, pesawat yang membawa 184 penumpang telah mundur dari posisi parkir dan bersiap menuju landasan pacu.
"Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin," kata Danang, Minggu (3/8/2025).
Dengan kejadian tersebut, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin langsung mengonfirmasi ulang informasi yang disampaikan H. Saat dikonfirmasi, penumpang tersebut tetap menyampaikan bahwa ada bom di dalam pesawat.
"Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia menyebut penumpang langsung diturunkan dan diserahkan kepada petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta. H juga diserahkan kepada petugas kepolisian untuk investigasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklarifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat). Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan saat itu seluruh penumpang dan barang bawaannya diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan benda yang mencurigakan atau berbahaya.
"Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu," ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya menegaskan agar seluruh pelanggan tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, baik berupa candaan maupun ancaman. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat.
Sumber: okz
                             
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Ancaman Bagi Makna Reformasi 1998?
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Paulus: Ditentang Keluarga hingga Karier Cemerlang
Hasil Survei Kinerja Menteri: Purbaya Yudhi Sadewa Terbaik, Ini Daftar Lengkap 10 Besar - GREAT Institute
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Diduga Kuat Ada Upaya Cari Muka ke Prabowo