Pemblokiran rekening 'nganggur' alias dormant mendatangkan badai kritik kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kritik telak kepada PPATK perihal pemblokiran rekening 'nganggur' juga dilayangkan Ekonom senior, Didik J Rachbini.
Menurutnya, tindakan pemblokiran rekening pasif itu membuat publik resah. Bahkan, dia menyebut jika tindakan itu menandakan bahwa Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak konsisten menjalankan tugas dan fungsinya.
"Dalam kasus ini PPATK, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik," kata Didik lewat keterangan tertulis kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa kebijakan memblokir rekening 'tidur' menyalahi tugas dan fungsi PPATK. Didik merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam UU itu, secara umum menyebut tugas PPATK mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank sendiri. Namun dengan catatan, jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.
Didik pun menegaskan bahwa PPATK bukan aparat penegak hukum sehingga bisa bertindak sendiri, terlebih memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi.
"Tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," tegasnya.
Disebutnya PPATK sifatnya hanya merekomendasikan, berdasarkan hasil analisa, bukan justru mengeksekusi dengan memblokir langsung.
"PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah secara massal seperti dilakukan sekarang, walaupun dengan sifat sementara. Tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme," jelasnya.
Alasan pemblokiran karena tidak aktif selama tiga bulan menurutnya juga tidak masuk akal sebagai argumen. Apalagi, katanya, tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum.
Dia pun berharap agar kebijakan PPATK ini mendapatkan sanksi.
"Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas (baik peringatan atau diberhentikan) karena kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional," kata Didik.
"Ini merupakan kelalaian pemerintah juga memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab," sambungnya.
Sumber: suara
Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Suara.com/Bagas)
Artikel Terkait
Lansia Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Karena Takut Rekening Diblokir PPATK
Media Israel Puji Kurikulum Merdeka Indonesia, Dinilai Menyajikan Gambaran yang Lebih Toleran terhadap Yahudi
Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini
Jokowi Akui Tak Diajak Bicara Presiden Prabowo soal Pengampunan 2 Musuh Politiknya