GELORA.ME - Tanpa diduga mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada saat break sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperbaiki meja.
Aksi Tom Lembong ini menarik perhatian, terutama bagi kuasa hukum, Zaid Mushafi.
Diketahui pria bernama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat membuat kaget kuasa hukumnya dalam rangkaian sidang kasus korupsi impor gula yang sedang dijalani.
Tom Lembong divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan Tom Lembong kerap mengisi sela-sela sidang dengan berbagai hal, termasuk perbincangan dan lelucon.
Tom Lembong setidaknya sudah 23 kali menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Dalam rangkaian sidang itu, Zaid sempat dibuat kaget dengan apa yang dilakukan Tom Lembong.
"Mungkin beberapa masyarakat atau netizen bisa melihat konten-konten saya bersama Pak Tom itu, saat mengisi sela-sela sidang itu dengan hal-hal yang sifatnya lelucon atau jokes."
"Yang paling ramai itu kan ketika dia ngelem meja di dalam ruang sidang," ungkap Zaid dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).
Zaid mengaku kaget dengan apa yang dilakukan kliennya.
"Saya kaget. Benar-benar kaget. Dia itu tahu-tahu pas break sidang itu karena memang meja sidang itu bagian depannya itu agak rusak (mengelupas) ya kan. Tahu-tahu dia ambil tas yang dia juluki sebagai tas Doraemon itu, dia keluarkan lem," ungkap Zaid.
Aksi Tom Lembong mengelem meja di ruang sidang dilakukan pada 12 Juni 2025.
Zaid mengaku bingung dari mana Tom Lembong mendapatkan lem untuk merekatkan bagian meja yang mengelupas.
Rupanya, Tom Lembong sudah merencanakan dan meminta ajudannya untuk membawa lem.
"Saya bingung bapak lem ini dari mana Pak? Gini ya. Saya minta tolong sama ajudan saya suruh bawa," ujarnya menirukan perkataan Tom Lembong.
"Nah, dia langsung ngelem itu kan. Makanya, wah, ini kayaknya unik nih, lalu saya kontenkan," tambah Zaid.
Video Tom Lembong mengelem meja di ruang sidang itu dibagikan Zaid melalui akun Instagramnya, @zaid.mushafi.
Perbincangan di Sela Sidang
Lebih lanjut, Zaid menilai Tom Lembong seorang pribadi yang humble dan santai dalam menjalani persidangan yang melelahkan.
Tom Lembong kerap membangun perbincangan yang bermakna dengan para kuasa hukum.
"Pak Tom ini topik pembahasannya itu levelnya mungkin di atas lah ya. Di atas dalam artian konteksnya, view-nya itu view sebagai seorang negarawan."
"Dia itu sering bercerita kepada saya hal-hal yang sifatnya di wilayah masyarakat. "
"Bilang sama saya, kok orang seperti saya aja yang tidak merasa mengambil uang negara ataupun menggunakan uang negara secara tidak benar, bisa diseperti ini kan ya."
"Bagaimana masyarakat-masyarakat kecil yang mungkin proses penegakan hukumnya tidak didampingi penasihat hukum," ungkap Zaid.
Ajukan Banding
Pascavonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Zaid meyakini banding kliennya akan berbuah putusan adil, yaitu kebebasan.
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.
Ia kemudian menjelaskan soal harapan bebasnya Tom Lembong dengan menyinggung Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu, kata Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan.
"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang."
"Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," urai Zaid.
"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal."
"Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," sambungnya.
Atas hal itu, Zaid menyayangkan putusan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi.
Ia juga menilai dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut Tom Lembong menganut paham ekonomi kapitalis, tak masuk akal.
"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," pungkas Zaid.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Ramalan Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025
Istana Komitmen Tuntaskan IKN, Belum Akan Terapkan Moratorium
Ijazah Jokowi Disita Polisi, Roy Suryo Siapkan 10 Ijazah Asli 1985 untuk Melawan
Ini Tampang Anggota OPM Penembak Anggota Polri di Jayawijaya