Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pada Senin (21/7/2025) hari ini.
"Ini sedang dalam perjalanan. Saya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00," kata Sandi saat dikonfirmasi Suara.com.
Berdasar catatan Suara.com, ini merupakan pemeriksaan ketiga yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Sandi. Dua pemeriksaan sebelumnya dilakukan penyidik pada 19 dan 28 Mei 2025 ketika perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini pemeriksaan ketiga, tapi yang pertama setelah naik penyidikan," jelas Sandi.
Pada 17 Juli 2025, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik. Dalam perkara ini ia diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan Jokowi tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Alex mengaku sempat dicecar pertanyaan mengenai mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
"Saya ditanya kenal tidak Abraham Samad? Saya bilang secara pribadi saya tidak kenal, tapi saya tahu," ungkap Alex usai diperiksa.
Menurut Alex, penyidik juga menggali sejauh mana pengetahuannya soal Abraham Samad. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui informasi detail soal keterlibatan Abraham Samad dalam kasus tersebut.
"Kemudian saya ditanya apa yang kamu ketahui? Lalu saya jawab saya tidak tahu tentang apa yang dikontenkan atau informasi tentang Abraham Samad. Jadi saya tidak memberikan keterangan apapun tentang Abraham Samad," jelasnya.
Seperti diketahui, Abraham Samad sempat disebut-sebut sebagai salah satu dari sejumlah pihak yang dilaporkan atas tuduhan menyebarkan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selain Abraham Samad, terdapat 11 nama lain yang ikut dilaporkan dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah Dokter Tifauziah Tyassuma alias Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, dan Rustam Efendi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini kekinian telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2025) lalu.
Sumber: suara
Foto: Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama diperiksa polisi. (Antara)
Artikel Terkait
Setelah Ijazah, Apa Lagi? Jokowi Terancam Rentetan Gugatan Hukum Pasca Lengser
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Usman Hamid Tegaskan Narasi Indonesia Gelap Idealisme Rakyat, Bukan Bayaran seperti Dituduhkan Prabowo
SERU! Sufmi Dasco Serang PSI, Kancil vs Gajah = Prabowo vs Jokowi?