Gercep! 25 Napi Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusa Kambangan Buntut Praktik Open BO dan Pornografi Anak

- Minggu, 20 Juli 2025 | 22:20 WIB
Gercep! 25 Napi Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusa Kambangan Buntut Praktik Open BO dan Pornografi Anak


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kanwil Ditjenpas DKI melakukan sidak di Lapas Cipinang, Minggu, 20 Juli 2025.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan ponsel oleh warga binaan berinisial AN, yang ditangkap Polda Metro Jaya atas penyebaran konten pornografi anak dan Open BO. 

“Ditjenpas gerak cepat  lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang- barang lainnya,” jelas Rika, Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjenpas dalam keterangannya.

Rika menambahkan, dari hasil sidak ditemukan puluhan alat komunikasi dan sejumlah barang terlarang. Petugas langsung melakukan penyitaan untuk dimusnahkan. 

“Hasil dari sidak terbut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya,langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran, Lapas harus Zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, tidak ada ampun dan harga mati,” tambahnya. 

Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Sebagai tindakan tegas, Rika menyebut bahwa beberapa warga binaan high risk dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

“Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkota Cipinang dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemen Imipas melakukan sidak dan memindahkan 25 WBP Lapas Cipinang ke Nusakambangan imbas kasus open BO dan pornografi anak-Ditjenpas-

Rika menjelaskan warga binaan inisial AE, terkait keterlibatannya dalam kasus Open  BO dan Pornografi Anak. Tersangka saat ini masih dilakukan penyelidiikan dan penyidikan lanjutan oleh kepolisian bekerjasama dengan Unit Pemasyarakatan," kata Rika,.

“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana  sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straftcell."

Sidak dilakukan bersama Direktur Pengamanan Inttelejen  dan Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajajaran bersama personil Brimob, Kepoisian serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta berserta jajaran dan petugas Lapas Kelas 1 Cipinang.

Bermula dari pengungkapan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, mengungkap tiga kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur, yaitu perdagangan orang dan pornografi anak. 

Kasus-kasus ini diungkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya melalui patroli siber dan penyelidikan.

Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan dalam kasus perdagangan orang, seorang pelaku berinisial AN yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, melakukan perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur melalui modus open BO (Berbayar). 

"Pelaku mengiklankan jasa korban melalui media sosial dan menentukan lokasi serta harga untuk eksploitasi seksual. Polisi telah mengidentifikasi dua korban yang telah dieksploitasi oleh pelaku sejak Oktober 2023," katanya kepada awak media, Sabtu 19 Juli 2025.

Modus Pelaku

Dalam kasus pornografi anak, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua kasus yang melibatkan pelaku berinisial HOC dan C. 

"Pelaku HOC, yang merupakan paman dari korban, melakukan pengunggahan konten pornografi anak di Google Drive, sementara pelaku C melakukan pencabulan dan pengunggahan foto pornografi anak," ujarnya.

Kedua pelaku telah diamankan dan barang bukti digital telah disita.

Wadir Siber Polda Metro Jaya menghimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menggunakan media sosial dan internet. 

"Peran orang tua sangat penting dalam mencegah kejahatan terhadap anak," paparnya.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktek-praktek eksploitasi anak. 

"Kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan," terangnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus-kasus ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari kejahatan online.

Sumber: disway
Foto: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemen Imipas melakukan sidak dan memindahkan 25 WBP Lapas Cipinang ke Nusakambangan imbas kasus open BO dan pornografi anak-Ditjenpas-

Komentar