Kronologi Lengkap Guru Madin Tampar Murid Didenda Rp 25 Juta, hingga Berujung Laporan Polisi

- Sabtu, 19 Juli 2025 | 00:20 WIB
Kronologi Lengkap Guru Madin Tampar Murid Didenda Rp 25 Juta, hingga Berujung Laporan Polisi


Kasus viral seorang guru madrasah diniah (Madin) di Demak yang didenda puluhan juta rupiah oleh wali murid ternyata memiliki alur kronologi yang kompleks dan penuh liku.

Peristiwa yang menimpa Kiai Ahmad Zuhdi (60) tidak sesederhana aksi penamparan, melainkan sebuah drama yang berlanjut dari ruang kelas, meja mediasi, hingga ke kantor polisi.

Berikut adalah urutan lengkap peristiwa yang menyeret guru dengan pengabdian 30 tahun itu ke dalam pusaran masalah hukum dan finansial yang dikutip dari berita sebelumnya Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan.

Selasa, 30 April 2025: Insiden Pemicu di Ruang Kelas

Semua bermula sekitar pukul 14.30 WIB di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. Kiai Zuhdi sedang mengajar Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal melayang masuk ke kelas dan mengenai kepalanya hingga pecinya terjatuh. Sandal itu berasal dari beberapa murid kelas 6 yang sedang bermain di luar.

Zuhdi keluar dan menanyakan siapa pelakunya, namun tidak ada yang mengaku. Ia lantas memberikan ultimatum.

"Kalau tidak ada yang mengaku saya akan masukkan ke kantor semua, untuk pembinaan," ujar Zuhdi menceritakan kembali, Jumat (18/07/2025).

Setelah ultimatum itu, para murid menunjuk siswa berinisial D. Secara spontan, Kiai Zuhdi menarik D dan menamparnya sebagai bentuk sanksi disiplin. "Tamparan itu tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," tegasnya.

Rabu, 1 Mei 2025: Mediasi Pertama dan Surat Damai Bermaterai

Sehari setelah kejadian, kakek dan ibu dari murid D mendatangi rumah kepala madin untuk mengadukan peristiwa tersebut. Mediasi pertama pun digelar yang mempertemukan Kiai Zuhdi dengan keluarga murid.

Dalam pertemuan itu, Kiai Zuhdi mengakui tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus. Ibu murid, SM (37), menyatakan menerima maaf tersebut dan meminta Zuhdi untuk menandatangani surat pernyataan damai di atas materai. Pada titik ini, masalah dianggap telah selesai.

Sabtu, 4 Mei 2025: Perdamaian Dikhianati, Laporan Polisi Dibuat

Tiga hari setelah surat damai ditandatangani, terjadi sebuah plot twist. Ibu murid D ternyata mendatangi Polres Demak dan membuat pengaduan resmi. Satreskrim Polres Demak merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim pada hari yang sama.

Kamis, 10 Juli 2025: Panggilan Polisi yang Tak Terpenuhi

Lebih dari dua bulan kemudian, Kiai Zuhdi menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Demak. Namun, karena rasa takut dan tidak memahami prosedur hukum, ia tidak berani memenuhi panggilan tersebut.

Sabtu, 12 Juli 2025: Mediasi Kedua dan Munculnya Tuntutan Finansial

Untuk menyelesaikan kebuntuan, mediasi lanjutan digelar di rumah Kepala Madin. Kali ini, pertemuan dihadiri lebih banyak pihak, termasuk guru-guru madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, serta pihak yayasan.

Hasilnya, pihak pelapor bersedia mengirimkan surat permohonan pencabutan pengaduan ke Polres Demak. Namun, pencabutan itu bersyarat. Kiai Zuhdi diminta kembali meminta maaf dan memberikan ganti rugi. Di sinilah tuntutan finansial yang mengejutkan itu muncul.

"Ternyata saya dimintai uang Rp 25 juta, padahal di surat pernyataan damai tidak tertulis nominal ganti rugi," ungkap Zuhdi.

Pihak Zuhdi yang hanya mampu menawarkan Rp 5 juta dari hasil menjual motor ditolak. Setelah negosiasi alot dan meminjam uang dari rekan-rekannya, Kiai Zuhdi akhirnya terpaksa membayar Rp 12,5 juta.

Kisah ini ditutup dengan kepiluan Kiai Zuhdi yang selama 30 tahun mengabdi hanya menerima bisarah atau gaji sekitar Rp 100 ribu per bulan. "Gaji saya ya Rp 450 ribu, diberikan 4 bulan sekali," jelasnya.

Sumber: suara
Foto: Tangkapan layar video di Instagram, guru ngaji harus bayar denda karena menampar anak didiknya.

Komentar