GELORA.ME - Beredar sebuah surat ke Polda Metro Jaya di beverapa grup whatsup, Senin 14/7/2025.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) melayangkan surat pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Pengaduan tersebut ditujukan untuk meminta penyelidikan terhadap Prof Dr Paiman Raharjo, Rektor Universitas Dr Moestopo sekaligus mantan Wakil Menteri Desa PDTT periode 2023–2024.
Surat yang tertanggal 14 Juli 2025 itu menyoroti sejumlah kejanggalan terkait riwayat akademik dan jabatan Prof Paiman, yang dinilai tidak sesuai dengan data resmi milik Kementerian Pendidikan maupun pernyataan pribadi Paiman yang tersebar di media.
Dalam pengaduan tersebut, mahasiswa menyampaikan empat poin utama:
1. Ketidaksesuaian Riwayat Akademik
Berdasarkan penelusuran dan bukti dari media sosial dan video pernyataan, terdapat perbedaan informasi mengenai tempat dan jenjang pendidikan Paiman Raharjo.
Ia disebut pernah menyatakan menempuh S1, S2, dan S3 di Universitas Moestopo.
Namun berdasarkan dokumen lainnya, tercatat bahwa S1 diperoleh dari IKIP Jakarta (kini UNJ), S2 dari Universitas Padjadjaran, dan S3 dari Universitas Moestopo.
Perbedaan ini dinilai membingungkan dan memunculkan dugaan manipulasi data pendidikan.
2. Keterangan Kontradiktif Tentang Jabatan Akademik
Mahasiswa juga menyoroti pernyataan Paiman yang menyebut pernah menjadi sapam di UI dan dosen UI.
Namun, fakta di lapangan tidak mendukung klaim tersebut, yang semakin menimbulkan pertanyaan akan keabsahan riwayat jabatan akademiknya.
3. Dugaan Pelanggaran Hukum
Surat pengaduan itu menyebut kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 35 UU ITE terkait pemalsuan data elektronik, yang dapat diancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar jika terbukti.
4. Pemalsuan Data Pribadi
Selain dugaan pemalsuan akademik, Paiman juga dituduh menyalahgunakan data pribadi demi memperoleh jabatan strategis sebagai pejabat negara dan rektor.
Dugaan pelanggaran Pasal 46 UU PDP dapat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Desakan Pembentukan Tim Investigasi
Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Abizar Rojul dan Sekretaris Jenderal Fatimah Shanza, mahasiswa mendesak Polda Metro Jaya untuk membentuk tim khusus yang bertugas menyelidiki kebenaran data akademik dan jabatan Prof Paiman Raharjo.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan Yayasan Universitas Dr Moestopo, termasuk Ketua Yayasan, serta permintaan klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Prof Paiman Raharjo
Hingga artikel ini diterbitkan, Prof Dr Paiman Raharjo belum memberikan pernyataan resmi ataupun tanggapan terkait isi surat pengaduan dari mahasiswa tersebut.
Pihak Universitas Dr Moestopo juga belum merespons saat dikonfirmasi oleh media.
Mahasiswa menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dunia pendidikan, serta sebagai langkah moral untuk menjaga integritas akademik dan jabatan publik.
Kasus ini mendapat perhatian luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil, mengingat posisi strategis Prof Paiman sebagai pimpinan universitas dan mantan pejabat negara.
Publik kini menanti tindak lanjut dari Polda Metro Jaya dan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.***
Sumber: porosjakarta
Artikel Terkait
Dokter Asing: Israel Tembaki Alat Vital Bocah-Bocah Palestina di Gaza
BRUTAL! Nelayan di Banyuasin Ditembaki Kapal TNI AL Saat Melaut, 1 Orang Kritis
Merinding! Misteri Tangan di Jendela Kos: Penampakan Aneh di Tengah Investigasi Kematian Diplomat Arya Daru
KACAU! Nusron Wahid Ungkap 55 Juta Hektare Lahan di Indonesia Dikuasai 60 Keluarga: Prabowo Salah Satunya?