Konten kreator Saefudin alias Mahesa Al Bantani ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahesa ditangkap usai mengunggah konten yang diduga menyudutkan ulama asal Banten, KH. Matin Syarkowi.
Dalam salah satu unggahannya di media sosial, Mahesa menyerukan ajakan provokatif yang dinilai merendahkan martabat tokoh agama tersebut.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penahanan Mahesa.
“Iya, ditahan kasus UU ITE,” ujarnya dikutip, Minggu, 13 Juli 2025.
Selain dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas tuduhan ancaman terhadap jurnalis.
Mahesa mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika melakukan peliputan pada salah satu acara yang digelar 10 Mei lalu.
Sumber: rmol
Foto: Konten kreator Saefudin alias Mahesa Al Bantani /Net
Artikel Terkait
Korupsi Haji 2024 Diusut KPK, Ini Lima Kasus Korupsi Dengan Kerugian Fantastis!
Peringatan Untuk Negara-Negara Arab, Netanyahu Sedang Memperluas Perang Demi Wujudkan Israel Raya
Galak! Baru Dilantik Jadi Menkeu Purbaya Kritik Program Kebanggaan Prabowo Subianto
MISTERI Kematian Diplomat Muda Arya Daru Belum Usai: Makam Diacak-Acak OTK, Keluarga Minta Perlindungan LPSK