Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan masih meninggalkan teka teki. Kapan terungkap?
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan penjelasan penanganan kasus Arya Daru Pangayunan masih dalam tahap penyelidikan di tingkat Polda.
Menurut Karyoto menyatakan, pihaknya menargetkan penyelidikan akan rampung dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
“Bukti-bukti yang ada perlu dipelajari oleh forensik, baik itu CCTV, hasil otopsi, dan juga termasuk digital seperti laptop, mungkin seminggu lagi selesai, nanti akan ada kesimpulan. Insya Allah,” ujarnya kepada wartawan Kamis (10/7/2025) malam.
Saat ditanya mengenai hasil visum sementara, Karyoto menjelaskan dirinya belum membaca laporan secara lengkap.
Pihak kepolsian juga akan memanggil saksi-saksi ahli sesuai bidang nantinya.
Karyoto memastikan jajarannya melakukan penyelidikan komprehensif dengan memintai keterangan dari orang yang relevan.
Termasuk handphone milik korban yang akan ditelusuri jejak digitalnya.
"Dia (korban) ditemukan sendirian, nanti dari forensik barangkali bisa membuka HP," terangnya.
Kapolda menambahkan bahwa penanganan kasus dilakukan menyeluruh tanpa asumsi atau kesimpulan dini.
“Hal seperti ini sudah sering kami tangani di Polda Metro tapi yang jelas, semua akan kami pelajari secara komprehensif," terang dia.
"Tidak hanya satu alat bukti lalu kita simpulkan setelah waktunya tiba, akan kami sampaikan kesimpulan final,” tegas Karyoto
Sumber: tribunnews
Foto: DIPLOMAT KEMENLU TEWAS - Foto Arya Daru Pangayunan semasa hidup (kiri). Polisi melakukan oleh TKP di kos Daru di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). Kematian Arya Daru Pangayunan masih meninggalkan teka teki. Kapan terungkap?(Dok. Pribadi Arya Daru/Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra)/(Dok. Pribadi Arya Daru/Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra)
Artikel Terkait
Penembakan Bondi Sydney: Rabbi Eli Schlanger Tewas dalam Serangan Teroris Saat Hanukkah
Kritik Tajam Analogi Ngopi Gorengan Hasan Nasbi: Kambing Hitam Deforestasi Rakyat Kecil?
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Langgar Putusan MK
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?