Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengaku kecewa dan tidak puas dengan proses gelar perkara khusus terkait penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025) hari ini.
Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah mengungkap salah satu kekecewaan dan ketidakpuasan itu lantaran Jokowi dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak hadir dalam proses gelar perkara khusus dan membawa ijazah yang diklaim asli.
Tetapi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan sebaliknya mempertanyakan otoritas TPUA dalam menentukan keaslian ijazah kliennya. Ia juga menegaskan, tidak ada kewajiban Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada TPUA.
“Jokowi tidak hadir, kuasa hukum juga tidak bawa ijazah padahal dalam gelar perkara khusus ini penting sekali,” kata Rizal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
"Sementara kita TPUA, ahli dan para kuasa hukum, mengajukan bukti-bukti. Itu bedanya,” katanya.
Sedangkan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan yang hadir dalam proses gelar perkara khusus menilai, tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah asli kepada TPUA.
Terlebih, ia menilai TPUA juga tidak memiliki wewenang untuk menilai atau menyimpulkan keaslian daripada ijazah tersebut.
“Kalau kita tunjukkan pun apakah Anda punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak? UGM yang mengeluarkan sudah menyatakan ini asli. KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli,” jelas Yakup.
Sedari awal Yakup mengatakan ia sebagai kuasa hukum Jokowi sebenarnya tidak setuju dengan gelar perkara khusus itu. Sebab gelar perkara khusus dalam proses penyelidikan, tidak memiliki landasan hukum.
“Cuma kami hormati tentunya sebagai warga negara yang taat hukum. Pak Jokowi juga memberikan kuasa, hadir saja. Kemudian kami hadir,” katanya.
Gelar perkara khusus ini sebelumnya diajukan oleh kubu TPUA. Awalnya gelar perkara khusus dijadwalkan digelar pada 2 Juli 2025. Namun diundur lantaran kubu TPUA meminta gelar perkara khusus ini turut dihadiri oleh Jokowi, perwakilan UGM, Komnas HAM hingga DPR.
Sumber: suara
Foto: Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan sebaliknya mempertanyakan otoritas TPUA dalam menentukan keaslian ijazah kliennya. [Suara.com/Novian]
Artikel Terkait
Pernyataan Presiden Brasil Soal BRICS Adalah Warisan dari Indonesia, Membuat Nama Lord Rangga Kembali Menggema!
Kapal Dagangnya Diserang, AS Ngamuk Kirim 300 Tentara Serbu Aceh
Gibran Didorong Berkantor di Papua Minimal Seminggu dalam Sebulan
Keluarga Ragu Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Ditahan : Kayaknya Omong-omong Doang