GELORA.ME - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol, pada Kamis (10/7) waktu setempat. Ia kini ditahan di pusat penahanan dekat Seoul.
Dikutip dari AFP, perintah penangkapan tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan dari jaksa penasihat khusus. Yoon didakwa atas sejumlah kejahatan, salah satunya penyalahgunaan kekuasaan.
Hakim senior di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se-jin, mengatakan surat penangkapan dikeluarkan karena khawatir Yoon akan menghilangkan barang bukti.
"Kami baru saja memeriksa dan mengkonfirmasi bahwa surat perintah tersebut telah dikeluarkan," kata Jaksa Park Ji-young, seorang anggota penasihat khusus, dikutip dari AFP.
Setelah surat perintah penangkapan keluar Yoon kini ditahan di sel isolasi pusat penahanan yang berlokasi di dekat Seoul. Ia dapat ditahan selama 20 hari hingga jaksa penuntut siap untuk mendakwanya.
Penahanannya dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika dakwaan telah disampaikan secara resmi. Yoon dapat ditahan sampai ada putusan awal.
Dalam persidangan, tim hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan tersebut. Mereka menilai penahanan itu tidak masuk akal sebab Yoon sudah dimakzulkan sehingga tidak memiliki kewenangan apa pun.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Pernyataan Presiden Brasil Soal BRICS Adalah Warisan dari Indonesia, Membuat Nama Lord Rangga Kembali Menggema!
Kapal Dagangnya Diserang, AS Ngamuk Kirim 300 Tentara Serbu Aceh
Gibran Didorong Berkantor di Papua Minimal Seminggu dalam Sebulan
Keluarga Ragu Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Ditahan : Kayaknya Omong-omong Doang