Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti menuturkan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman soal putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia calon presiden dan wakil presiden bisa menjadi pintu masuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Bivitri Susanti dalam acara diskusi virtual yang digagas Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk ‘Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik’, Senin malam, 16 Juni 2025.
Menurut Bivitri, jika ingin memakzulkan Gibran disinggung mengenai Putusan 90 tersebut, maka akan berat sekali untuk dilaksanakan pemakzulan. Pasalnya, belum ada putusan lagi dari hasil putusan 90 tersebut.
“Bahwa itu putusan yang keliru, sehingga akhirnya bahwa Gibran sekarang bisa menjadi Wakil Presiden itu keliru,” kata Bivitri dalam diskusi tersebut.
Ia menerangkan putusan MKMK yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie menjadi dorongan untuk memakzulkan Gibran dan bisa dimasukkan ke dalam aturan perbuatan tercela.
“Jelas bilang bahwa betul ada konflik kepentingan. Nah, apakah itu bisa dijadikan pegangan? Iya, menurut saya,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti/Net
Artikel Terkait
Tak Terima Hukumannya Bertambah jadi 4 Tahun Usai Kasasi, Mira Hayati Siap Melawan
Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik
Pramono Mau Bangun Empat Pembangkit Listrik Berbasis Sampah, Colek PSI
Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Diperiksa KPK, Alphard Mewah dan Tanah di Jakarta Timur