Baca UU Diteken Sukarno, JK Sebut 4 Pulau yang ‘Dipindah Tangan’ ke Sumut Secara Sejarah Milik Aceh

- Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:25 WIB
Baca UU Diteken Sukarno, JK Sebut 4 Pulau yang ‘Dipindah Tangan’ ke Sumut Secara Sejarah Milik Aceh


Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan empat pulau yang diklaim menjadi wilayah Sumatera Utara sebenarnya masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil, Aceh.

Hal itu merujuk pada dokumen Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang diteken oleh Presiden RI pertama Sukarno.

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, itu secara historis, sudah dibahas di Kompas, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," kata JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

"Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," tambahnya.

Selain itu, JK juga menjelaskan ada perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu. Isi perjanjian itu menyangkut perbatasan Aceh setelah berdiri menjadi daerah otonomi khusus.

"Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya. Undang-Undang nomor 24 tahun 1956," kata JK

Menurutnya, banyak yang mempertanyakan soal MoU atau nota kesepahaman di Helsinki. Mantan Ketum Golkar itu menceritakan sejarah berdirinya wilayah otonom Aceh yang memisahkan diri dari Sumatera Utara.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinski itu merujuk ke situ," jelasnya.

"Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno. Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya," sambungnya.

JK Bertemu Mendagri

JK mengaku sudah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas kekisruhan empat pulau tersebut. Dalam pertemuan itu, JK menyampaikan kepada Tito yaitu tidak mungkin membatalkan Undang-Undang dengan Keputusan Menteri (Kepmen).

"Bahwa maksud baik 1Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh," tegasnya.

"Dan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari Provinsi Aceh. Kini empat pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut, ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam. Atau sejak tahun 2008.

Sumber: merdeka
Foto: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) (©merdeka.com)

Komentar