Sengketa 4 Pulau Makin Memanas, Anggota DPR Asal Aceh: Tidak Ada Kelola Bersama, Itu Orang Gila!

- Rabu, 11 Juni 2025 | 18:05 WIB
Sengketa 4 Pulau Makin Memanas, Anggota DPR Asal Aceh: Tidak Ada Kelola Bersama, Itu Orang Gila!


GELORA.ME - 
Sengketa 4 pulau Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara semakin memanas, bahkan anggota DPR RI Aceh dengan tegas menyampaikana bahwa tidak ada kelola bersama.

Azhari Cage yang merupakan Anggota DPD RI asal Aceh dengan tegas tidak mungkin untuk mengolala bersama apa yang dimiliki olrh masyarakat Aceh dengan orang lain.

Adapun 4 pulau yang menjadi sengketa antara lain Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

Ashari membeberkan berbagai bukti bahwa 4 pulau tersebut adalah milik masyarakat Aceh.

Menurut Ashari, meskipun pulau tersebut tidak ditempati, namun merupakan milik dari masyarakat Aceh.

Pihak Pemerintah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Tingkat 1 Daerah Istimewa Aceh yang ditandatangani oleh masing-masing Gubernur.

Adapun Gubernur Sumatera Utara saat itu adalah Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.

Ashari menyampaikan pihak yang menyatakan untuk mengolola 4 pulau itu secara bersama hanyalah orang gila.

Menurut Ashari, pihaknya meminta pemerintah Aceh untuk tegas menyatakan bahwa 4 pulau tersebut merupakan milik dan dikelola oleh masyarakat Aceh.

“Saya meminta pada pemerintah Aceh untuk tidak melakukan kerjasama untuk pengelolaan,” tegasnya.

Ashari juga menegaskan agar Menteri Dalam Negeri segera mencabut putusan yang menyatakan 4 pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara dan mengembalikan ke masyarakat Aceh berdasarkan bukti dan sejarah yang ada.

Sebelumnya Safriadi Oyon yang merupakan Bupati Aceh Singkil bacakan deklarasi bersama masyarakat Aceh.

Adapun pernyataan tersebut antara lain: 

1. Bahwa 4 pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah milik Aceh.

2. Kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan.

3. Kami masyarakat Aceh menolak keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 300:_2138 tahun 2025 yang tidak mempunyai dasar

4. Kami masyarakat Aceh meminta Mendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama antara pemerintah daerah tingkat I Sumatera Utara dan pemerintah daerah tingkat I Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.

Sumber: disway

Komentar