GELORA.ME -Presiden ke-7 Joko Widodo keliru menyebut pemakzulan harus sepaket. Jika yang dimakzulkan adalah wakil presiden maka presidennya harus ikut dimakzulkan.
Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat pernyataan Jokowi itu diperkirakan mengacu pada asas hasil Pemilu 2025.
"Asumsi Jokowi ini tampaknya mengacu pada pilpres yang memilih presiden dan wakil presiden sepaket," kata Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.
"Namun, kalau mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A, asumsi Jokowi tersebut tentu tak berlaku," sambungnya.
Artikel Terkait
KPK Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: Hampir Setahun, Peristiwa Pidana Masih Diselidiki
Oknum Polisi di Lampung Dibekuk, Ternyata Curi Mobil Dinas Polisi Sendiri!
Hyundai EO Resmi Meluncur di China: SUV Listrik 540 Km dengan Harga Terjangkau Rp 278 Juta!
Prabowo Berantas Mafia Pemerintahan: Kunci Kebangkitan Ekonomi Nasional