LHKPN Deddy Corbuzier Total Kekayaan Capai Rp 953 Miliar

- Senin, 09 Juni 2025 | 14:05 WIB
LHKPN Deddy Corbuzier Total Kekayaan Capai Rp 953 Miliar



GELORA.ME –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi atau akrab disapa dengan Deddy Corbuzier.

Dilansir dari Antara, berdasar data dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses dari Jakarta, Minggu (8/6), total kekayaan Deddy Corbuzier mencapai sekitar Rp 953 miliar.

Total kekayaan tersebut terdiri atas 19 tanah dan bangunan senilai Rp 66.599.664.431, dua unit mobil senilai Rp 2.195.000.000, harta bergerak lainnya Rp 496.152.007.876, surat berharga Rp 386.130.385.400, hingga kas dan setara kas sebanyak Rp 21.677.713.754.


Sementara itu, untuk tanah dan bangunan, Deddy memiliki 16 tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Tangerang, Banten, dan tiga sisanya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam LHKPN tersebut, dia menyatakan memiliki unit mobil bermerek Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp 595.00.000, dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 senilai RP 1.600.000.000.

Namun, Deddy memiliki utang sebanyak Rp19.733.191.890. Dengan demikian, total harta kekayaan yang telah diambil utang menjadi Rp 953.021.579.571.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/6), mengatakan Deddy Corbuzier telah melaporkan LHKPN.


”Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Budi.

Akan tetapi, Budi pada saat itu mengatakan bahwa LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id Juga: Periksa Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ada yang Disegel Karena Terbukti Cemari Lingkungan

”Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Budi.

Akan tetapi, Budi pada saat itu mengatakan bahwa LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id

Sumber: jawapos 

Komentar