Peneliti media dan politik Buni Yani memastikan kasus hukum yang menjeratnya sangat kental cawe-cawe Pesiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Termasuk lokasi sidang saya dari Pengadilan Negeri Depok dipindah ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Buni Yani melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip Sabtu 6 Juni 2025.
Dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tersebut, Buni Yani mengaku ratusan simpatisan selalu hadir di Depok untuk memberikan dukungan terhadapnya.
"Mereka bersimpati karena tahu saya tidak bersalah," kata Buni Yani.
Buni Yani melihat Jokowi bersama kelompoknya, ingin membuat siapa pun yang berseberangan dipersulit.
"Termasuk Gus Nur dan semua orang yang berkasus dengan Jokowi dan oposisi akan diperlakukan seperti itu," kata mantan wartawan ini.
Buni Yani menambahkan bahwa selama berkuasa Jokowi berhasil menekuk lembaga penegak hukum untuk mengikuti kemauannya.
"Semua orang yang belajar hukum tahu, kasus saya bukan kasus hukum tapi kriminalisasi," kata Buni Yani.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Sumber: rmol
Foto: Peneliti media dan politik Buni Yani/Repro
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Merauke: Truk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Kabur
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya
Tantangan SDM & Teknis Proyek Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia dan Solusinya
BMKG: Puncak Musim Hujan 2025-2026 Dimulai Hari Ini, Ini Daftar Wilayah & Jadwal Lengkapnya