Pemda Dapat Lampu Hijau Rapat di Hotel dan Anggaran Fantastis Hotel-Makan Menteri, Efisiensi Cuma Omon-omon?

- Kamis, 05 Juni 2025 | 08:55 WIB
Pemda Dapat Lampu Hijau Rapat di Hotel dan Anggaran Fantastis Hotel-Makan Menteri, Efisiensi Cuma Omon-omon?


GELORA.ME
- Pemerintah melonggarkan sejumlah pos-pos pengeluaran yangn sebelumnya diperketat imbas kebijakan efisiensi anggaran, salah satunya adalah kegiatan rapat di hotel dan restoran.

Menteri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran asalkan tidak digelar secara berlebihan.

"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran," ujar Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (4/6/2025).

"Silakan, asal jangan berlebihan," kata dia melanjurkan. 

Tito mengatakan, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran untuk kepentingan rakyat, bukan berarti semua kegiatan di hotel dan restoran harus ditiadakan.

Ia mengingatkan pemda untuk selektif memilih hotel-hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian (okupansi), agar kegiatan tersebut juga berdampak positif bagi perekonomian sektor perhotelan yang terdampak.

"Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup," ujar Tito.

Tito menyebutkan, kebijakan ini juga sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com
Ia menambahkan, penghematan anggaran daerah sebesar Rp 50 triliun untuk 552 daerah tidak akan berdampak signifikan terhadap program-program lain.

"Jadi, daerah biarkan saja menurut saya, untuk ke hotel, restoran, perjalanan dinas itu fine. Tapi tolong juga pakai perasaan, kalau seandainya rapatnya tiga kali cukup, empat kali cukup, ya jangan dibikin sepuluh kali. Tapi bukan berarti tidak boleh. Boleh, saya tegaskan di sini," tuturnya.

Anggaran fantastis


Seiring dengan lampu hijau bagi pemda untuk menggelar rapat di hotel, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 pada 20 Mei 2025 lalu.

Peraturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 itu antara lain mengatur biaya menginap pejabat negara di hotel-hotel seluruh Indonesia.

Berdasarkan PMK tersebut, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menginap di hotel berbintang berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan daerahnya.

Ambil contoh untuk hotel bintang di Jakarta, Sri Mulyani menetapkan biaya masukan sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.

Biaya masukan untuk penginapan pejabat tinggi negara ini naik dari sebelumnya yang ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp 8.720.000 per malam.

Peraturan yang sama juga mengatur biaya konsumsi untuk penyelenggaraan rapat atau pertemuan.

Disebutkan, untuk rapat koordinasi/tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara dianggarkan sebesar Rp 118.000 per orang per sekali makan.

Berikutnya, untuk makanan ringan atau kudapan (snack) dialokasikan sebesar Rp 53.000 per orang per sekali makan. Artinya, bila ditotal, alokasi anggaran untuk makan berat dan kudapan nilainya sebesar Rp 171.000.

Tak sesuai efisiensi anggaran


Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menilai, biaya-biaya yang dipatok lewat PMK tersebut tak sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin menerapkan efisiensi anggaran.

Terlebih, kata Askar, kebijakan itu diterapkan di tengah kondisi fiskal negara yang sedang tertekan.

"Yang pasti ini tidak sejalan dengan efisiensi anggaran, apalagi kita tahu situasi belanja negara mengalami tekanan defisit, subsidi sosial juga tidak signifikan untuk masyarakat kecil dan bahkan prioritas APBN kita makin ketat," kata Askar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Askar mengatakan, aturan itu kontradiktif dengan kondisi saat ini di mana penyelenggaraan rapat tak melulu dilakukan secara luring, melainkan dapat dilaksanakan secara daring.

Menurut dia, aturan itu juga menunjukkan ketimpangan horizontal antara pejabat setingkat menteri dengan pejabat di tingkat bawah yang diminta untuk terus melakukan penghematan anggaran.

"Bahkan banyak saudara-saudara kita non ASN pekerja kontrak di rumahkan karena efisiensi anggaran, dalam bersamaan pejabat tinggi itu bisa dicek banyak hotel di Jakarta mengadakan rapat di hotel-hotel mewah, jadi sangat kontradiktif sekali," ucap dia.

Efisiensi bukan karena tak ada anggaran
Sementara, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa pengeluaran tersebut masih dalam batas wajar.

"Enggak (berlebihan) lah," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dasco menilai, anggaran tersebut tidak perlu diperdebatkan bila dialokasikan untuk menjalankan tugas negara.

"Termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan. Sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan," ujarnya.

Dasco juga mengatakan, efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah bukan karena negara tidak memiliki anggaran, tetapi mengalokasikan anggaran pada kegiatan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

"Begini, efisiensi anggaran itu bukan karena kita tidak ada anggaran, tapi efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat," ucap dia.

Sumber: kompas

Komentar