GELORA.ME - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026, termasuk biaya hotel.
Biaya hotel saat perjalanan dinas ASN dalam negeri yang ditanggung negara mulai dari Rp 576.000 hingga Rp 9.331.000 per orang per hari.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Biaya ini meningkat dari yang ditetapkan untuk tahun 2025 ini yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp 2,14 juta sampai Rp 8,72 juta per malam dan per orang.
Tarif Hotel Terendah dan Tertinggi
Tarif atau biaya hotel ini berbeda-beda antara provinsi. Tarif hotel terendah dalam perjalanan dinas domestik untuk pejabat negara, wakil menteri, atau pejabat eselon I diraih oleh wilayah Bengkulu, yaitu sebesar Rp 2.140.000 per orang per hari.
Sementara tarif tertinggi adalah sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk wilayah DKI Jakarta.
Kemudian, tarif penginapan terendah untuk pejabat negara lainnya atau pejabat eselon II adalah di wilayah Bengkulu, yaitu Rp 1.628.000 per orang per malam.
Sedangkan tarif tertinggi diperoleh pejabat negara lainnya atau pejabat eselon II di Papua Pegunungan, yaitu mencapai Rp 4.911.000 per orang per hari.
Bagi pejabat eselon III atau golongan IV, tarif hotel terendah berada di wilayah Maluku, yaitu Rp 1.059.000 per orang per hari.
Sedangkan biaya penginapan tertinggi untuk jabatan yang sama berada di Papua Pegunungan sebesar Rp 3.731.000 per orang per hari.
Terakhir, untuk pejabat eselon IV atau PNS golongan I/II/III, mendapatkan pembiayaan hotel terendah di wilayah Kalimantan Barat, yaitu Rp 576.000 per orang per malam.
Sedangkan tarif tertinggi berada di wilayah Papua Pegunungan sebesar Rp 1.536.000 per orang per hari.
Sementara itu, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara dan wakil menteri senilai Rp 250.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota.
Dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam per hari.***
Sumber: pojok1
Artikel Terkait
Kuda Mati Bernama Ijazah: Membaca Sikap Jokowi Dari Teori Dead Horse
Hingar-Bingar Gibran di Senayan: Siapa Yang Mau Menjaga Tahta Jika Prabowo Tiada?
JK Singgung soal Ijazah: Simpan Aslinya, Nanti Jadi Gubernur Ditanya Tidak Ada, Memalukan!
Pemda Dapat Lampu Hijau Rapat di Hotel dan Anggaran Fantastis Hotel-Makan Menteri, Efisiensi Cuma Omon-omon?