PAKET HEMAT: 'ADILI JOKOWI MAKZULKAN GIBRAN'
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Potensi besar untuk mengadili Jokowi adalah melalui dugaaan skripsi dan ijazah palsu.
Pasal 263, 264 dan 266 KUHP bisa dikenakan atasnya ditambah debgan Pasal 68 dan 69 UU Sisdiknas.
Jika pengaduan masyarakat TPUA melalui Bareskrim tidak tergesa-gesa dihentikan dan proses pembuktian masih terus dibuka, maka potensi untuk mengadili dapat terealisasi.
Pekerjaan berat, biaya mahal, dan butuh rekayasa masif untuk sampai pada keputusan bahwa skripsi dan ijazah Jokowi itu asli.
Pengumuman Dirtipidum dinilai kontroversial dan tendensius.
TPUA sebegai Pengadumas menyatakan keberatan dan mendesak dilakukan Gelar Perkara Khusus agar melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, ahli, serta pengawas.
Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menganggap keliru Bareskrim yang telah menghentikan penyelidikan karena hal demikian bertentangan dengan KUHAP.
Ahli Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar menemukan bukti-bukti baru untuk melawan putusan Dittpidum. Keduanya menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Mabes Polri harus dengan seksama mempertimbangkan desakan untuk Gelar Perkara Khusus. Paparan dan tayangan Dirtipidum membuktikan Jokowi itu bukan Sarjana.
Koreksi dilaksanakan dengan elegan dan jujur bukan memaksakan. Ini adalah negara hukum bukan negara Polisi apalagi negara Bareskrim.
Jokowi patut diproses lanjutan dan ditingkatkan hingga penyidikan, bukan dengan dihentikan.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengadilan menjadi tempat yang paling pas untuknya. Adili Jokowi.
Hematkan kerja dengan membongkar kebusukan keluarga.
Sebelum Iriana yang diduga bergelar palsu, pembongkaran diarahkan ke si bocil Gibran Rakabuming Raka.
Indikasi ijazah palsu Gibran juga kuat baik yang produk Singapura maupun Australia.
Deklarasi Purnawirawan 17 Mei 2025 telah mengendus ketidaklayakan Gibran sebagai Wapres.
Ia dinilai memalukan bangsa. Pemakzulan menjadi usulan penting Deklarasi.
Sejuta masalah melekat pada Gibran baik keabsahan sebagai Wapres, moralitas akun Fufufafa, mentalitas kekanakan, hingga intelektualitas, sekolah serta ijazah-ijazahnya itu.
Kualifikasi tidak memenuhi syarat dan perbuatan tercela menyebabkan Gibran dapat dimakzulkan dengan cepat. Pasal 7A UUD 1945 mengatur tegas.
Cawe-cawe Jokowi untuk Gibran adalah sehina-hina dan serendah-rendah etika atau perilaku keluarga.
Paket hemat adili Jokowi dan makzulkan Gibran adalah biaya murah untuk memulai penataan dan perbaikan bangsa.
Selama keduanya masih ada maka negara ini akan terhambat dan tersendat.
Pemerintahan siapapun akan dibuat gaduh oleh persoalan yang diwariskan pendahulu.
Jokowi dan Gibran adalah benalu yang harus dibersihkan sebersih-bersihnya.
Omong kosong tentang Indonesia emas selama paket buram itu masih membayang. Wajah bangsa ini pucat dan memelas.
Indonesia cemas, Indonesia lemas, Indonesia semakin tidak waras! ***
Artikel Terkait
LHKPN Deddy Corbuzier Terverifikasi, Berapa Hartanya?
35 Tahun Riset dan Inovasi Peternakan, Kini Guru Besar UGM Dipercaya Jadi Tenaga Ahli Menteri Pertanian
Dedi Mulyadi Tiru Politik Populisme Jokowi
Budi Arie Ibarat Kerikil dalam Sepatu di Kabinet Prabowo