Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2025.
Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
"Jadi tadi saya diperiksa hampir tiga jam dan ada sekitar 40 pertanyaan yang saya jawab dengan sepengetahuan saya soal apa yang terjadi," kata Silfester kepada wartawan usai pemeriksaan.
Silfester mengungkapkan bahwa penyidik menggali keterangannya seputar pernyataan Roy Suryo dalam sebuah program televisi swasta, yang menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.
Dalam acara itu, terdapat enam narasumber, termasuk dirinya dan Roy Suryo.
"Seputar waktu tuduhan saudara RS di salah satu program TV ya," ujar Silfester.
"Intinya bahwa saudara RS menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu, tapi saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan itu," lanjutnya.
Menurut Silvester, Roy Suryo tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan keaslian ijazah seseorang, termasuk Presiden Jokowi.
"Di situ dia menyatakan ijazah Pak Jokowi itu palsu. Padahal kan kalau kita lihat kan RS ini bukan siapa-siapa yang bisa mengatakan ijazah orang ini asli atau palsu," tegas Silfester.
Ia menambahkan, penilaian terhadap keaslian ijazah semestinya dilakukan oleh lembaga resmi yang diakui negara.
"Harusnya yang mengatakan itu adalah pihak resmi yang diakui oleh negara, dalam hal ini laboratorium forensik atau Mabes Polri atau putusan pengadilan," ujarnya.
Ia juga menilai klaim Roy Suryo soal penelitian ilmiah terhadap ijazah Jokowi terlalu prematur dan tidak memiliki dasar kuat
"Jadi kembali lagi apa yang dilakukan mereka katanya itu meneliti secara ilmiah, menurut hemat saya, bahwa itu adalah bukti-bukti yang sangat prematur dan menurut saya bukti-bukti itu nol atau tidak ada," ucap Silfester.
Sebelumnya, laporan terhadap Roy Suryo Cs terkait kasus ini diajukan oleh tim hukum dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu.
Mereka menuding Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menyebarkan tudingan palsu terhadap ijazah Presiden Jokowi.
"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, pada Selasa 13 Mei 2025.
Lechumanan menilai tindakan Roy Suryo sebagai bentuk upaya membentuk opini publik secara tidak bertanggung jawab.
"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya," katanya.
Ia juga menyebut laporan tersebut turut dikaitkan dengan Pasal 282 KUHP, karena tudingan disebarkan melalui media online.
"Yang kemudian kami Juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, Youtube ataupun yang lain-lain," imbuh Lechumanan.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan, termasuk sembilan video yang dianggap relevan.
"Sekitar 16 (dokumen) nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. 16 terus ada sembilan video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni," ujar Ade.
Ade menyebut tudingan yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs merupakan bentuk pencemaran nama baik dan mengganggu tatanan hukum yang sehat.
"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," tuturnya.
Sumber: disway
Foto: Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta-Disway.id/Fajar Ilman-
Artikel Terkait
7 MISTERI Hilangnya Pesawat Yang Belum Terpecahkan Hingga Kini, Nomor 4 Bikin Merinding!
BIADAB! Pesawat Dijadwalkan Angkut Jemaah Haji di Yaman Hancur Diserang Israel
Saat Jakarta Legalkan Judi: Kasino di Tengah Kota, Toto di Pinggir Pantai
SERU! Ngabalin Tuding Ada Proyek Besar Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tantang Gantung Kepala di Monas