Viral 16 Link Video Syakirah Beredar di X dan TikTok, Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit

- Rabu, 28 Mei 2025 | 18:20 WIB
Viral 16 Link Video Syakirah Beredar di X dan TikTok, Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit


Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan video kontroversial yang diduga menampilkan sosok wanita bernama Syakirah.

Video yang kini tengah viral itu tidak hanya tersebar di satu atau dua platform saja, melainkan menjalar luas di media sosial seperti TikTok dan X (sebelumnya Twitter).

Terbaru, sebuah versi berdurasi 16 menit mencuat dan menambah panjang daftar tautan video yang tengah diburu warganet.

Fenomena penyebaran video ini menjadi sorotan tajam, mengingat sudah ada setidaknya 16 tautan berbeda yang mengarah pada rekaman serupa.

Tautan-tautan tersebut tersebar melalui berbagai medium, mulai dari komentar, thread anonim, hingga disematkan di link bio beberapa akun viral.

Masyarakat maya pun terbelah antara mereka yang mengecam dan mereka yang justru menjadi penyebar informasi.

Melansir Netralnews, Rabu (28/5/2025), Video ini pertama kali muncul di TikTok melalui akun tanpa identitas yang langsung mendapat ribuan tayangan hanya dalam hitungan jam.

Meskipun sempat dihapus, namun jejak digitalnya terlanjur menyebar dan memunculkan reaksi luas. Tidak butuh waktu lama, video itu kemudian muncul di X dan diposting ulang oleh berbagai akun anonim lainnya.

Anehnya, meski platform seperti TikTok dan X telah memiliki sistem moderasi konten, penyebaran video ini justru berlangsung cukup masif.

Bahkan, tautan alternatif pun beredar melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi penyimpanan seperti Mediafire dan Google Drive. Hal ini menjadikan penyebaran semakin tidak terkendali dan sulit dihentikan sepenuhnya.

Reaksi publik pun mencuat dari berbagai arah. Sebagian besar pengguna media sosial menganggap penyebaran video tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap privasi.

Namun, sebagian lainnya secara terang-terangan mencari dan membagikan tautan video itu di forum diskusi maupun grup percakapan pribadi.

Pola konsumsi informasi seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya etika digital di kalangan pengguna internet Indonesia.

Penyebaran konten pribadi, apalagi yang bersifat sensitif dan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam beberapa kasus, pelaku penyebaran bisa dijerat dengan pidana hingga penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau lembaga terkait mengenai keaslian video maupun upaya pelacakan akun penyebar pertama.

Sumber: telisiik
Foto: Viral video Syakirah berdurasi 16 menit hebohkan TikTok dan X. Foto: X (dulunya Twitter)@videylink.

Komentar