Pernyataan ini menyiratkan bahwa kuitansi seperti itu mungkin tidak cukup sebagai bukti konkret untuk menunjukkan angkatan atau jenjang studi seseorang.
Alih-alih menjawab keraguan, dokumen ini justru membuka ruang untuk tafsir dan kecurigaan lebih jauh.
Tak hanya soal SPP, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah transkrip nilai Jokowi yang sempat ditampilkan.
“Lebih heran lagi transkrip nilai yg ditampilkan Bareskrim banyak nilai D, bisa KKN dalam jangka 3 tahun. Kalau ada nilai D pasti disuruh mengulang mata kuliah. Hebat memang Mulyono, sangking pintar nilai D bisa cepat KKN,” ucap akun @raj**** mengkritik.
Sementara itu, akun @sou**** menggarisbawahi potensi kontradiksi lainnya, “Dia ngakunya KKN di tahun 1983. Jadi kontradiksi lagi kalau semester 2-nya di tahun 1982.”
Komentar-komentar ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara waktu pembayaran SPP, nilai akademik, dan masa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dijalani.
Publik menilai, bila seseorang menjalani KKN pada tahun 1983, maka ia semestinya sudah lulus sebagian besar mata kuliah wajib sebelumnya.
Transkrip dengan nilai D dan pembayaran semester II tahun 1982 justru menunjukkan sebaliknya.
Anehnya, semua pertanyaan ini belum dijawab secara sistematis oleh pihak Universitas Gadjah Mada, kampus yang disebut-sebut tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan.
Padahal, transparansi institusi pendidikan bisa menjadi kunci untuk meredam polemik.
👇👇
Dia bayar SPP Semester II
Tanggal 12 - 1 - 1982 !
Dia bayar SPP Semester II
Tanggal 12 - 1 - 1982 !!
Dia bayar SPP Semester II
Tanggal 12 - 1 - 1982 !!!
Pertanyaannya:
Kapan dia bayar SPP Semester I?
Wakakakakakakakakakak!
Eh maaf, ketawanya kurang feminin 😋
Geli banget… pic.twitter.com/yRN3tfY4pa
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Erick Thohir Buka Suara Soal Kegagalan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Ammar Zoni Terlibat Jual-Beli Narkoba di Lapas, Benarkah Bakal Dipindah ke Nusakambangan?
Patrick Kluivert Murka! Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Ditaklukkan Irak
Gaza Butuh Rp 881 Triliun untuk Bangkit Kembali, Ini Rincian Dana Rekonstruksinya