Polisi mengusut kasus pornografi grup Facebook inses bernama Cinta Sedarah, yang berubah menjadi Suka Duka. Kini, seorang anak di bawah usia 18 tahun ikut ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, anak tersebut ditangkap di Pekanbaru pada Rabu 21 Mei 2025.
"Anak ini diamankan tanggal 21 Mei 2025 hari Rabu," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu(24/5/2025).
Ade Ary menjelaskan, anak tersebut merupakan member aktif dari grup Facebook Cinta Sedarah. Anak itu juga diduga melakukan distribusi aktif dan melakukan penjualan konten pornografi anak.
"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," tutur dia.
Modusnya adalah ia menawarkan sebanyak tiga konten pornografi anak seharga Rp50 ribu. Adapun pelaku juga mengiklankan penjualannya di grup Facebook bernama Cinta Sedarah sekaligus di 144 grup Telegram lainnya.
"Setelah calon pembeli konten melakukan transfer, maka anak ini memblokir WhatsApp ataupun Telegram pembeli," pungkasnya.
Sumber: okezone
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)
Artikel Terkait
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI