Seorang warganet menjadi viral setelah membagikan kisah mengejutkan tentang
penipuan pinjaman online (pinjol) yang dialaminya.
Meski tidak pernah mengajukan pinjaman, ia tetap ditagih untuk membayar
cicilan oleh aplikasi Rupiah Cepat.
Kisah ini bermula ketika korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku
sebagai karyawan Rupiah Cepat.
Penelpon meminta korban memeriksa rekening bank dengan alasan sistem tengah
mengalami gangguan.
Betapa terkejutnya ia ketika mendapati ada dana dalam jumlah besar masuk ke
rekeningnya.
Korban yang merasa tak pernah mengajukan pinjaman pun berniat mengembalikan
dana itu.
Namun saat menghubungi layanan pelanggan, ia justru mendapat respons
mengejutkan, yaitu pengembalian dana secara langsung ditolak. Alih-alih
diberi solusi, ia diminta mencicil dana yang tak pernah ia pinjam.
Dianggap Korban, Tapi Tetap Ditagih
Korban yang semakin curiga mulai mencari tahu dan mendapati SMS yang
menyatakan bahwa pengajuan pinjaman telah disetujui.
Dari situ, ia menyadari bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh
pihak tak bertanggung jawab.
"Gua baru ngeh anjir gua kena SCAM. Gua cek SMS, tiba-tiba ada tulisan
'pengajuan pinjaman berhasil'. Orang nggak bertanggung jawab pakai data gua
buat minjem, dan berharap gua bakal balikin uangnya ke mereka," tulis korban
di akun X-nya.
Setelah melapor ke OJK dan menunggu beberapa hari, pihak Rupiah Cepat memang
mengakui bahwa korban terjebak dalam modus penipuan.
Namun anehnya, perusahaan tetap menolak pengembalian dana penuh dan
bersikukuh agar korban membayar cicilan sesuai jadwal.
"Setelah nunggu 3 hari, akhirnya Rupiah Cepat bales gua. Mereka ngaku kalau
ini penipuan, tapi gua tetap disuruh berkewajiban bayar!" tegasnya.
UPDATE !!
— Carl (@helocarl) May 18, 2025
hari ini email saya dibales Rupiah Cepat
gini jawabannya :) Sakit Jiwa pic.twitter.com/FuKhHWmHqc
Klarifikasi Pihak Rupiah Cepat
Menanggapi ramainya pemberitaan, Rupiah Cepat melalui akun X resminya
menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan
tersebut.
Mereka juga mengklaim belum menemukan pelanggaran sistem atau kebocoran
data.
"Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran
sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat," tulis mereka,
Rabu (21/5/2025).
Pihak Rupiah Cepat menyebut bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan
seluruh tindakan akan tetap mengedepankan perlindungan konsumen serta
kepatuhan terhadap hukum.
"Kami mengimbau seluruh pengguna untuk berhati-hati dalam menjaga data
pribadi dan hanya berinteraksi melalui kanal resmi," imbuhnya.
Siapa Pemilik Rupiah Cepat?
Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT Kredit Utama Fintech Indonesia
(KUFI) dan telah terdaftar serta diawasi oleh OJK sejak 2019.
Namun, mayoritas saham PT KUFI sebesar 85% dimiliki oleh Green Mobile
Limited, perusahaan asing asal Hong Kong.
Sisanya, 15% saham dimiliki oleh PT Teknologi Tropis Indonesia. Adapun
jajaran direksi perusahaan antara lain N. Balandina T. Siburian sebagai
Direktur Utama dan Milko Hutabarat sebagai Komisaris Utama.
Hingga kini, Rupiah Cepat mengklaim telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp
31,8 triliun kepada lebih dari 6,9 juta penerima dana. ***
Sumber:
jawapos
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
Pertama Kalinya Setelah 81 Hari Blokade Militer Israel, 87 Truk Bantuan Masuk ke Gaza
Israel Serang Puluhan Diplomat Asal Eropa, Arab, dan Asia yang Sedang Berkunjung ke Tepi Barat
Kementerian Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id karena Disusupi Konten Judi Online
Adrian Gunadi, CEO Investree yang Kabur dan Jadi Buronan Interpol