Tragedi yang menimpa remaja 17 tahun, David Ozora menjadi perhatian nasional
    ketika peristiwa penganiayaan terhadapnya mencuat ke publik pada awal 2023.
  
  
    Kini, insiden memilukan itu kembali disorot setelah rumah produksi Umbara
    Brothers Film mengumumkan proyek film bertajuk Ozora: Penganiayaan Brutal
    Penguasa Jaksel.
  
  
    Film ini tak hanya bertujuan merekonstruksi kejadian faktual, tetapi juga
    mengangkat isu sosial yang lebih dalam.
  
  
    Pihak produksi menyatakan bahwa film ini dibuat sebagai bentuk penolakan
    terhadap lupa kolektif masyarakat terhadap kasus kejahatan berat yang
    melibatkan anak dari mantan pejabat pajak.
  
  
    "Ketika kekuasaan mencoba untuk membungkam keadilan," bunyi caption unggahan
    Instagram @umbarabrothers dikutip pada Senin, 19 Mei 2025.
  
  Mario Dandy (Instagram/_broden)
  
    "Menolak lupa tragedi kasus penganiayaan brutal kepada anak dibawah umur,
    oleh anak oknum pejabat yang mengaku sebagai 'penguasa Jaksel,'" lanjutnya.
  
  
    Melalui film ini, mereka ingin menggambarkan bagaimana kekuasaan dapat
    berusaha membungkam keadilan, terutama ketika pelaku berasal dari kalangan
    elite.
  
  
    Jajaran pemain film Ozora dibanjiri aktor ternama, seperti Chicco Jerikho,
    Muzzaki Ramdhan, Tika Bravani, serta Mathias Muchus.
  
  
    Banyak yang berspekulasi bahwa Chicco akan memerankan ayah David, sosok yang
    menjadi simbol perjuangan mencari keadilan.
  
  
    Kisah nyata yang menjadi dasar film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa
    Jaksel memang mengguncang publik.
  
  
    Kembali pada 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo melakukan tindakan
    penganiayaan terhadap David Ozora.
  
  
    David adalah putra dari Jonathan Latumahina, aktivis Gerakan Pemuda (GP)
    Ansor.
  
  
    Mario yang saat itu berusia 20 tahun merupakan putra dari eks pejabat Ditjen
    Pajak Rafael Alun Trisambodo.
  
  
    Tindakannya tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan bantuan pacarnya yang
    masih berusia 15 tahun (berinisial AG) dan temannya Shane Lukas (19).
  
  
    Mereka mendatangi David dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar,
    namun berakhir dengan kekerasan berat.
  
  
    Motif dari perbuatan keji tersebut berasal dari informasi sepihak yang
    diterima Mario dari seorang perempuan yang menyebutkan bahwa David melakukan
    hal tidak pantas terhadap AG.
  
  
    Tanpa melalui klarifikasi yang matang atau proses hukum, Mario memutuskan
    mengambil tindakan sendiri.
  
  
    Setelah membawa David ke luar rumah temannya di kompleks Grand Permata,
    Jakarta Selatan, Mario mulai menginterogasi korban.
  
  
    Interogasi itu berujung menjadi aksi pemukulan brutal yang direkam oleh
    Shane Lukas.
  
  
    Dalam video yang tersebar luas di media sosial, Mario terlihat menendang
    kepala David dan melakukan selebrasi seperti pemain bola usai mencetak gol.
  
  
    Tindakannya yang penuh kesadaran ini menegaskan bahwa penganiayaan tersebut
    dilakukan secara sengaja dan tidak menunjukkan empati sedikit pun.
  
  
    Seorang warga setempat menjadi saksi mata penganiayaan tersebut. Dia segera
    memanggil suaminya untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu ke
    aparat keamanan serta pihak rumah sakit.
  
  
    Akibat penganiayaan itu, David Ozora mengalami cedera otak serius yang
    dikenal dengan Diffuse Axonal Injury (DAI), menyebabkan dia koma dan harus
    menjalani pemulihan jangka panjang.
  
  
    Cedera ini berdampak pada kemampuan intelektual serta perkembangan sosial
    emosionalnya.
  
  
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahkan menyatakan
    bahwa jika efek cedera ini bersifat permanen, maka David bisa dikategorikan
    sebagai penyandang disabilitas.
  
  
    Proses hukum terhadap para pelaku menghasilkan vonis yang cukup berat.
  
  
    Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diminta membayar restitusi
    senilai lebih dari Rp25 miliar kepada David.
  
  
    Shane Lukas menerima hukuman 5 tahun, sedangkan AG, sebagai anak di bawah
    umur, dijatuhi vonis 3,5 tahun dan telah bebas bersyarat sejak Agustus 2024.
  
  
    Film Ozora hadir sebagai cerminan bahwa kekerasan, ketika dilakukan oleh
    mereka yang merasa berkuasa, bisa menjadi ancaman nyata terhadap keadilan
    dan kemanusiaan.
  
  
    Dengan mengangkatnya ke layar lebar, publik diingatkan kembali untuk tidak
    diam terhadap ketidakadilan dan pentingnya keberpihakan pada korban.
  
  
    Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel segera hadir di bioskop
    tahun ini. Tunggu tanggal rilisnya!
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani
    sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis
    (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  
   
                         
                                

 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Golden Dome AS Tak Berkutik: Pakar Beberkan Alasan Rudal Nuklir Burevestnik Rusia Tak Terkalahkan
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya
Kuota Perempuan di DPR Meningkat: Dukung 30% Keterwakilan Perempuan di Parlemen