Dua warga negara Rusia yang menjadi terdakwa perkara pornografi di Bali, Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), dituntut dengan hukuman setahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini kedua WNA itu telah terbukti mengeksploitasi wanita asal Rusia dalam bisnis prostitusi daring atau online.
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis lalu (15/5/2025), JPU Hendra Pranata menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo (yang sedang berjalan, red) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anastasia Koveziuk dan Terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Made Hendra Pranata seperti diberitakan JPNN Bali.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Surat dakwaan dari JPU mengungkap Anastasia dan Maksim berperan sebagai operator salah satu situs jasa prostitusi daring di Bali.
Dalam menjalankan bisnis pelacuran itu, kedua terdakwa merekrut seorang wanita asal Rusia yang bernama Pamela. Selanjutnya, sindikat bisnis haram itu mengeksploitasi korbannya.
Anastasia dan Maksim dan Maksim menjajakan korbannya melalui aplikasi Telegram. Adapun Pamela menjadi korban bisnis prostitusi daring di Bali sejak 29 Desember 2024.
Agar Pamela tidak kabur, terdakwa sebagai muncikari memaksa korban tinggal di sebuah apartemen. Anastasia melarang korbannya tinggal di hotel lain.
Dalam sekali kencan, pengguna jasa Pamela dikenai tarif antara Rp 4 juta hingga Rp 5,7 juta. Pembayarannya bisa secara tunai, menggunakan kripto, maupun transfer ke rekening Anastasia Koveziuk.
Dari seluruh pembayaran itu, Pamela hanya menerima setengahnya. Adapun Anastasia sebagai pimpinan sindikat itu memungut 40 persen dari tarif kencan.
Sisanya atau 10 persen menjadi jatah Maksim Tokarev. Peran Maksim ialah sebagai operator dan manajer bagi korban.
Aksi sindikat itu terendus polisi. Anastasia dan Maksim ditangkap di Jalan Berawa, Kabupaten Badung, pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 WITA.
Sumber: jpnn
Foto: Penyidik Polres Badung saat melimpahkan kasus pornografi yang melibatkan dua bule Rusia ke Kejari Badung beberapa waktu lalu. Foto: Instagram @kejaribadung
Artikel Terkait
Beda Pengakuan Kasmudjo Soal Skripsi Jokowi: Dulu Mengaku Membimbing Kini Mengaku Tidak Tahu, Ada Apa?
Setelah UGM, IAW Bongkar Penyimpangan Keuangan USU hingga Puluhan Miliar Rupiah, Libatkan Pejabat Kampus
Pernyataan Blunder Menkes Demi Cari Perhatian Publik
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda