Video menarasikan polisi lalu lintas (polantas) di Kota Medan, meminta
    trasnfer uang kepada pengendara motor untuk biaya tilang viral di media
    sosial.
  
  
    Dilihat dari unggahan akun instagram @medanheadlines.tv, Selasa (13/5/2025)
    tampak seorang personel polantas mengenakan seragam lengkap berada di atas
    sepeda motor.
  
  
    Di hadapan polisi, terlihat seorang pria mengenakan kemeja hitam sambil
    memegang handphone.
  
  
    Terlihat pengguna handphone memasukkan angka Rp 200 ribu melalui aplikasi
    DANA.
  
  
    "Sudah kau kirim?" kata anggota polantas tersebut.
  
  "Sudah," jawab si pengendara.
  
    "Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang di
    kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025)," tulis dalam
    nasari unggahan.
  
  
    Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan pihaknya telah
    menerima informasi tersebut.
  
  
    Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut.
  
  
    "Prinsip kita melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar kode etik,
    disiplin, dalam pelaksanaan tugasnya, ya terhadap personel lalu lintas
    Polsek Medan Baru kita juga melakukannya, pendisiplinan terhadap anggota itu
    sangat penting," katanya kepada SuaraSumut.id, Selasa 13 Mei 2025.
  
  
    Usai melakukan pemeriksaan, kata Gidion, Bripka MH yang merupakan anggota
    Unit Lantas Polsek Medan Baru akan menjalani sidang kode etik.
  
  
    "Setelah diperiksa masuk ke langkah berikutnya yaitu sidang kede etik,"
    ucapnya.
  
  
    Dalam pemeriksaan, Gidion menegaskan kalau oknum polisi tersebut belum
    menerima uang yang ditransfer lewat DANA.
  
  
    "Belum diberikan (uangnya). ditransfer juga tidak, tapi tetap saja. kode
    etiknya kan tak boleh," jelasnya.
  
  
    Lebih lanjut, Gidion mengatakan kalau oknum polisi tersebut telah menjalani
    patsus selama 30 hari ke depan.
  
  
    "Sementara kita patsus 30 hari. sambil jalan pemeriksaan, tidak ada
    transfer. Tidak menerima uang. tapi dengan dia menyampaikan itu sudah
    salah," ucapnya.
  
  
    Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita
    membenarkan jika Bripka HM melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan
    penilangan terhadap pengendara.
  
  
    Dijelaskannya, peristiwa penilangan itu terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 malam.
  
  
    Saat itu Bripka HM yang piket pada malam berjalan dari kediamannya menuju
    Polsek Medan Baru.
  
  
    Di perjalanan, ia menemukan pengendara yang berbonceng tiga menggunakan satu
    unit sepeda motor tanpa helm.
  
  
    Ketiganya pun digiring petugas ke depan Mapolsek Medan Baru.
  
  
    "Tetap salah dan sudah dilapor ke pimpinan. Nanti tinggal menunggu disposisi
    dan akan ditindak lanjuti oleh paminal. Yang bersangkutan akan tetap
    diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," katanya,
  
  
    Seharusnya, kata Parwita, personel tersebut memberikan Briva kepada
    pelanggar.
  
  
    Atau bisa juga memberikan lembaran tilang berwarna merah agar pelanggar
    menghadiri persidangan di pengadilan.
  
  
    "Seharusnya, setelah ditilang diberikan briva kepada pelanggar. Jadi
    pelanggar yang mentransfer ke rekening briva tersebut. Boleh juga pelanggar
    diberi lembaran tilang berwarna merah. Nanti yang bersangkutan bisa
    menghadiri sidang di pengadilan. Tapi ini sudah viral dan kami klarifikasi
    kejadian tersebut," tuturnya.
  
  
    Parwita juga membantah jika anggotanya telah menerima transferan dana
    tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya transferan Dana ke
    rekening Bripka HM.
  
  
    Selain itu, Parwita juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mencari pembuat dan
    penyebar video. Tujuannya, untuk mengklarifikasi informasi yang beredar.
    Pasalnya, hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya bukti transfer ke rek
    Bripka HM.
  
  
    "Agar ini sama-sama berimbang jadi yang bersangkutan juga harus membuat
    klarifikasi terkait berita yang disebarkan. Karena yang Bripka HM setelah
    kami periksa tidak ada menerima transferan dana," katanya.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Tangkapan Layar Oknum Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang
    Tilang Rp 200 Ribu. [Istimewa]
  
   
                         
                                
 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya
Kuota Perempuan di DPR Meningkat: Dukung 30% Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Downton Abbey: The Grand Finale Raih USD 104 Juta di Box Office Global, Buktikan Daya Tarik Abadi Waralaba