Entah apa yang ada di pikiran Tikus atau Yusran. Pria ini ditangkap oleh tim Resmob Polres Sinjai atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Korbannya adalah seorang anak di bawah umur berinisial IAS (12).
IAS mengaku mengalami pelecehan saat tengah menderita hipotermia dalam perjalanan turun dari gunung Bawakaraeng beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan, Yusran atau Tikus mengambil kesempatan dalam kesempitan. Ia diduga melecehkan IAS yang sedang kedinginan saat mendaki.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, kata Andi, korban melakukan pendakian bersama 10 orang temannya melalui jalur Dusun Tassoso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat.
Setelah satu hari pendakian, rombongan memutuskan untuk turun dan sempat beristirahat di Pos 8 untuk membereskan peralatan pendakian.
Namun, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan teman-temannya di Pos 8. Ia mengaku sebagai penjaga pos.
"Namun korban tidak menanggapi pernyataan pelaku dan terus membereskan peralatan pendakian. Rombongan lalu melanjutkan perjalanan turun," ujarnya dikutip Senin (12/5/2025).
Kata Andi, setelah rombongan meninggalkan Pos 8 dan melanjutkan perjalanan turun menuju Pos 7, korban mengalami hipotermia.
Rombongan kemudian berhenti untuk beristirahat. Dalam kondisi itulah, pelaku kembali muncul dan mendekati korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan korban, pelaku memeluk dari samping, mencium pipi dan kening korban tanpa persetujuan.
Pelaku juga mengucapkan kalimat yang bersifat pribadi berulang kali.
"Pelaku langsung memeluk korban dari samping kiri, mengunci tubuh korban dengan kedua kakinya dalam posisi duduk, lalu mencium pipi korban selama sekitar lima detik," ujar Andi.
Korban yang dalam keadaan kedinginan berusaha untuk melepaskan pelukan dari pelaku.
Sayangnya korban tidak berdaya hingga pelaku terus bebas menjalankan aksi bejatnya.
"Korban sempat berusaha melepaskan dengan cara kedua tangan diangkat ke atas. Namun tenaga korban tidak sanggup untuk menjauhkan pelukan dari pelaku tersebut," jelas Andi.
Tak sampai di situ. Pelaku kembali mencium korban pada bagian kening selama 30 detik.
Setelah itu pelaku kembali mengeratkan pelukannya di bagian bahu korban.
Kata Andi, pelaku baru berhenti saat teman korban yang melihat kejadian itu berteriak.
Setelah mendengar teriakan tersebut, pelaku merasa ketakutan kemudian melepaskan pelukannya.
"Adapun motif tersangka karena merasa bernafsu saat melihat korban. Namun, kejadian itu membuat korban mengalami rasa trauma berat," ujar Andi.
Kata Andi, Yusran atau Tikus sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, yang mengatur perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, Tikus terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Selain hukuman pidana, Tikus juga dikenakan sanksi administratif berupa larangan untuk melakukan pendakian Gunung Bawakaraeng via Lembanna.
Larangan ini berlaku selama 30 tahun, mulai 28 April 2025 hingga 28 April 2055.
Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual nyaris bisa terjadi di berbagai lokasi, bahkan di waktu yang tak diperkirakan.
Hingga kini pelaku kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapat hukuman yang setimpal. Masih muncul polemik hukuman termasuk pengebirian.
Meski begitu, rencana hukuman tersebut masih menuai pro dan kontra. Akhirnya, hukuman yang diberikan belum memberikan efek jera kepada pelaku.
Sumber: suara
Foto: Pelaku pencabulan di sekitar Gunung Bawakaraeng saat diinterogasi. [Kontributor/Lorensia Clara Tambing]
Artikel Terkait
Polemik Uji Forensik Ijazah Jokowi: Tim Advokasi Tolak Proses Sepihak, Tuntut Audit Independen!
Viral Video Aksi Tak Senonoh Sejoli Diduga Direkam Dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Sulawesi Tenggara
Usai Vonis Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi Ke Papua Barat
Rawan! Lampu Merah Parameswara Jadi Sarang Pemalak, Warga Minta Polisi Bertindak