Wamendagri Tegaskan Ormas yang Melanggar Hukum Bisa Dibubarkan, Termasuk GRIB?

- Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
Wamendagri Tegaskan Ormas yang Melanggar Hukum Bisa Dibubarkan, Termasuk GRIB?


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan pemerintah bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar hukum.

Hal ini dilakukan karena Presiden Prabowo Subianto ingin menjaga perdamaian umum dan keamanan masyarakat.

"Bagi yang terindikasi melanggar, melakukan kekerasan. Ujungnya bisa dibubarkan, ini perintah dari Presiden," kata Bima Arya di Kerobokan, Badung, Bali, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan pesan kepada seluruh kepala daerah untuk membuka layanan pengaduan ormas. Hal ini bertujuan agar masyakat bisa merasa aman dari gangguan ormas.

“Begitu ada indikasi ya silakan ditangani oleh kepala daerah, Bupati-Wali Kota, Gubernur koordinasi dengan Forkopimda,” ujarnya.

Bima juga meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan adanya angguan ormas yang melanggar hukum. Sebab laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, pihaknya juga sudah menggandeng berbagai instansi, termasuk Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri. Tujuannya adalah memastikan organisasi yang meresahkan, mengganggu investasi, dan melakukan tindak kriminal dapat ditindak tegas secara bersama-sama.

Terkait dengan situasi di Bali, Bima mengapresiasi kekuatan sistem sosial dan adat di Pulau Dewata yang dinilai mampu menangkal keberadaan ormas-ormas yang tidak sesuai dengan nilai masyarakat setempat.

"Di Bali kekerabatannya sangat kuat. Pecalang adat di sini kuat. Jadi penolakan terhadap ormas sudah sangat kuat dan kami mengapresiasi itu," ujarnya.

Meski demikian, Bima mengingatkan agar penolakan tidak dilakukan secara sepihak atau hakim utama sendiri. Penanganan ormas harus tetap dalam koridor hukum dan berkoordinasi dengan aparat.

“Ya tinggal bagaimana tidak berjalan sendiri, masih dalam koridor hukum dan dikoordinasikan dengan aparat ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian masih mengusut kasus pembakaran mobil dan seluruh anggota Polres Metro Depok yang dilakukan ormas GRIB mengomel Harjamukti.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga menanggapi soal kemungkinan memeriksa ketua GRIB terkait perintah 'atasan' dalam kasus tersebut. Karyoto menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan jika diperlukan.

Kalau misalnya ada perintah dari atasannya kita akan konfirmasi. Apakah nanti layak dia sebagai orang yang menyuruh melakukan, secara (pasal) 55-nya dimana dan 56 (turut serta dalam tindak pidana), kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Sekadar informasi, ormas GRIB dipimpin oleh Rosario de Marshal alias Hercules sebagai ketua umumnya. 

Sumber: inilah
Foto: Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. (Foto: Antara)

Komentar