Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini

- Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:50 WIB
Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini


Mantan Pegawai KPK yang juga Ketua IM57 Institute, Lakso Anindito mengaku tidak terkejut dengan dugaan keterlibatan nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pada saat persidangan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 9 Mei 2025.

Dia menyebut bahwa Firli membocorkan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI saat penyidik masih mengejar Harun Masiku dan Hasto.

"Pertama, ini modus berulang. Fakta ini tidak mengejutkan karena secara modus operasi selaras dengan penetapan status tersangka Firli saat ini di Polda di mana Firli diduga melakukan upaya pengondisian pada kasus lainnya dengan meminta imbalan," kata Lakso melalui keterangannya kepada Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.

Kasus yang dimaksud Lakso yakni perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Firli sampai saat ini masih berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Dugaan pemerasaan itu berkaitan dengan kasus korupsi SYL yang sedang ditangani lembaga antirasuah saat Filri masih menjabat sebagai ketua.

Sementara di sisi lain, Lakso juga mengingatkan kontroversi Filri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Pada April 2018, pegawai KPK termasuk penyidik dan penyelidik membuat petisi agar Firli dicopot dari jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK.

Hal itu diduga berkaitan dengan beberapa kasus yang terhambat, dan dugaan bocornya perkara yang tengah diusut.

Pengulangan Modus

"Artinya, apabila Firli melakukan hal yang sama pada kasus Hasto hanyalah pengulangan modus operandi," tegas Lakso.

Untuk itu, IM57 Institute mendesak agar keterangan Rossa ditindaklanjuti KPK. Bahkan katanya, sudah tidak lagi dalam proses penyelidikan, melainkan penyidikan.

Hal itu karena bukti yang menurut Lakso sudah memadai.

"Penanganan kasus oleh KPK terhadap pihak KPK bukanlah yang pertama. Setidaknya sudah dua kali KPK melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi, terakhir kasus Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai, bukanlah pertama kali," jelasnya.

Lantaran itu, ia mendorong agar penyidikan terhadap Firli mutlak dilakukan.

"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK."

Menurutnya fakta persidangan sudah cukup untuk menjadi dasar dikeluarkannya surat perintah penydikan.

"Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," katanya.


Ketua IM57 Institute Lakso Anindito. [ist]

Saat persidangan Rossa menjelaskan timnya sedang mengejar Hasto, setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terjaring dalam OTT pada 8 Januari 2020.

Penyidik saat itu sedang mengikuti Hasto dengan melakukan pelacakan terhadap ponselnya. Namun, sekitar jam 16.46, ponsel Hasto tiba-tiba tidak aktif.

Belakangan Rossa mendapat kabar, bahwa Firli mengumumkan bahwa KPK sedang melakukan OTT.

"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara Sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup,” kata Rossa.

Penyidik mempertanyakan langkah yang diambil Firli tersebut. Pasalnya, mereka belum berhasil menangkap Harun Masiku dan Hasto.

"Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT," kata Rossa.

Sumber: suara
Foto: Firli Bahuri, mantan Ketua KPK ini menjadi sorotan usai namanya disebut dalam kasus perintangan penyidikan dalam kasus Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Alfian Winanto]

Komentar