Bawa Ijazah SD hingga Kuliah, Jokowi Persilakan Penyidik Uji Forensik Ijazahnya

- Kamis, 01 Mei 2025 | 06:25 WIB
Bawa Ijazah SD hingga Kuliah, Jokowi Persilakan Penyidik Uji Forensik Ijazahnya


Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan pihak penyidik untuk melakukan pengujian lewat metode digital foresik dalam menguji keaslian ijazahnya.

"Kalau diperlukan ya silakan (digital forensik),” kata Jokowi, usai membuat laporan atas tudingan ijazah palsu miliknya, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Mantan Walikota Solo ini juga mengaku, saat membuat laporan dirinya dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. Meski ia tidak merinci soal puluhan pertanyaan tersebut

“Ya, ditanya banyak. Tanya berapa pertanyaannya, 30-35,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, saat laporan pihaknya membawa ijazah SD hingga kuliah milik Jokowi.

Ijazah tersebut diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.

"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Yakup.

Yakup mengatakan, kliennya juga tidak akan segan memperlihatkan ijazah tersebut kepada penyidik bila suatu saat diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi," pungkasnya.

Serahkan 24 Barang Bukti Video

Yakup mengatakan, saat membuat laporan tadi, pihaknya menyertakan sebanyak 24 bukti berupa video yang berisi tentang tudingan ijazah palsu milik kliennya.

"Semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga," jelasnya.

Adapun, ada lima orang yang resmi dilaporkan Jokowi. Kelimanya berinisial RS, ES, RS, T dan K. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Untuk diketahui, sebelum Jokowi resmi membuat laporan, sejumlah relawan yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Patriot Nusantara mendahului tim kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo dalam melaporkan pihak yang menuding soal ijazah palsu Jokowi.

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Diketahui, dalam perkara ini ada 4 orang yang dilaporkan, yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

"Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata Rusdiansyah, saat di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Rusdiansyah mengatakan keempat terlapor itu disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam laporan ini, Rusdiansyah melengkapi sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan keempat orang tersebut. Pasalnya, akibat tudingan ijazah palsu Jokowi, terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

“Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," ucapnya.

Rusdiansyah mengaku, sejauh ini pihaknya sama sekali tak menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait pelaporan ini. Ia juga mengklaim tidak tahu apakah empat orang yang akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jokowi adalah orang yang sama yang dilaporkan oleh kliennya.

Diketahui, kuasa hukum Jokowi saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan empat orang terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Tidak ada (komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi) itu kan urusan ranah pribadi. Kami kan lihat dari laporan pasal 160 saja itu delik umum. Sebagai warga negara melihat ada dugaan tindak pidana ya kita laporkan," ujarnya.

Ia pun berharap pihak kepolisian bisa segera memproses laporannya tersebut. Sehingga dengan adanya proses hukum atas perkara ini, para orang tua tidak lagi gelisah untuk menyekolahkan anaknya di UGM.

"Jadi klien kami mendorong agar upaya hukum yang dilakukan hari ini bisa memberi solusi. Jadi, rakyat tidak lagi gelisah menyekolahkan anak di UGM misalnya, menyekolahkan anak di sekolah-sekolah negeri kita, sekolah-sekolah swasta kita, karena dipertanyakan kualitasnya," jelasnya.

Sumber: suara
Foto: Presiden ketujuh Joko Widodo duduk di dalam mobilnya di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

Komentar