Rabu pagi, 30 April 2025, suasana di Markas Polda Metro Jaya mendadak
    menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena kedatangan mantan Presiden ke-7
    Republik Indonesia, Joko Widodo—yang akrab disapa Jokowi—melainkan karena
    sebuah detail tak terduga yang menyertai kunjungannya. Di tengah agenda
    serius untuk membuat laporan terkait tudingan ijazah palsu, kendaraan yang
    ditumpanginya justru menarik perhatian: sebuah Toyota Kijang Innova hitam
    dengan pelat nomor B 2329 SXI, yang ternyata belum membayar pajak.
  
  
    Dalam sebuah unggahan akun X /review_soc4086 diperlihatkan Kijang Innova
    hitam menjadi tunggangan Jokowi saat melawat ke Polda Metro Jaya.
  
  
    Setelah Suara.com mengecek di  aplikasi resmi Cek Ranmor dan data dari
    sistem informasi kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa
    mobil tersebut tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y.
  
  Lapor tudingan ijazah palsu, Jokowi tiba di Polda Metro Jaya pagi ini Pkl.09.50 WIB
— Society Review (@review_soc4086) April 30, 2025
(Video : https://t.co/wrmY5Nzhii)#Jokowi #IjazahPalsu #TudinganIjazahPalsu #PoldaMetroJaya #LaporPolisi #UGM #RoySuryo #Politik #SocietyReview #SocietyReviewIndonesia pic.twitter.com/ION0OKXFop
Yang mengejutkan, pajak kendaraan itu sudah jatuh tempo sejak 3 Maret 2025.
    Meski masa berlaku STNK-nya masih sampai Maret 2026, status keterlambatan
    pembayaran pajak tentu menjadi pertanyaan besar—terlebih kendaraan ini
    digunakan untuk keperluan resmi oleh tokoh penting negara.
  
    Berdasarkan informasi dari situs Samsat Jakarta, total tunggakan yang harus
    dibayar memang tidak fantastis—sekitar Rp6.368.400.
  
  
    Rinciannya, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda
    SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar
    Rp35.000.
  
  
    Pajak Kijang Innova yang ditunggangi Jokowi saat pelaporan ijazah palsu (Cek
    Ranmor)
  
  
    Namun, ini tetap menjadi sorotan, mengingat kendaraan tersebut bukan sekadar
    mobil pribadi, melainkan digunakan dalam kegiatan penting oleh sosok publik
    berprofil tinggi.
  
  
    Kunjungan Jokowi ke Polda Metro Jaya sendiri berlangsung dalam suasana
    tertib dan resmi. Ia tampak mengenakan batik cokelat dan didampingi Pasukan
    Pengamanan Presiden (Paspampres) serta tim kuasa hukum.
  
  
    Setibanya di lokasi, Jokowi langsung menuju gedung Sentra Pelayanan
    Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang
    sejak pagi sudah menantikan kedatangannya.
  
  
    Tak lama kemudian, mantan presiden itu berpindah ke Gedung Direktorat
    Reserse Kriminal Umum. Rangkaian kegiatannya tampak sudah terjadwal dengan
    rapi.
  
  
    Namun satu hal yang menarik perhatian: pemilihan kendaraan yang digunakan.
    Kijang Innova, meski bukan kendaraan mewah, dikenal sebagai mobil fungsional
    yang mencerminkan kesederhanaan—ciri khas Jokowi selama menjabat.
  
  
    Meski demikian, detail mengenai status pajak kendaraan ini memicu diskusi di
    tengah masyarakat.
  
  
    Bagaimana mungkin kendaraan operasional seorang mantan presiden luput dari
    pengecekan administratif seperti ini? Siapa yang seharusnya bertanggung
    jawab?
  
  
    Dan, apa artinya hal ini bagi upaya transparansi dan penegakan aturan, tak
    hanya untuk masyarakat umum, tapi juga bagi para tokoh negara?
  
  
    Peristiwa ini pun menjadi cermin yang memperlihatkan pentingnya ketertiban
    administratif, tak peduli siapa pemilik kendaraan tersebut.
  
  
    Dalam konteks ini, meski nilai tunggakan pajaknya tidak besar, pesan
    moralnya justru sangat penting: bahwa urusan perpajakan kendaraan tidak
    boleh diabaikan, bahkan oleh orang-orang yang pernah memimpin negeri ini.
  
  
    Toyota Kijang Innova memang telah lama menjadi andalan masyarakat
    Indonesia—baik untuk keluarga maupun untuk keperluan dinas. Namun sebagus
    apa pun mobilnya, kelengkapan administratif seperti pajak dan dokumen legal
    tetap menjadi syarat mutlak agar kendaraan bisa digunakan secara sah.
  
  
    Peristiwa ini bukan hanya menjadi berita hangat semata, tapi juga pelajaran
    penting. Bahwa ketertiban bukan hanya milik rakyat kecil, melainkan tanggung
    jawab bersama. Baik pejabat maupun warga biasa, semua harus tunduk pada
    aturan yang sama.
  
  
    Maka dari itu, mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat: sebelum
    menjalani aktivitas penting, pastikan semua administrasi, terutama yang
    menyangkut kendaraan, sudah tuntas. Karena terkadang, detail kecil seperti
    status pajak bisa mencuri perhatian dan menggugah kesadaran kita akan
    pentingnya taat aturan.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) berjalan keluar dari Gedung
    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu
    (30/4/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
  
   
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: DPRD Tolak Usulan dengan 36 Suara, Ini Rekomendasi Selanjutnya
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya