Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Surakarta memulai sidang sekitar pukul 10.00 WIB, dan ditayangkan melalui live streaming YouTube PN Surakarta.
Di sidang perdana, Jokowi sebagai pihak Tergugat I tidak menghadiri sidang. Ketika nama Jokowi dipanggil majelis hakim PN Surakarta, hanya seorang advokat yang maju untuk memberikan surat kuasa.
Dalam sidang perkara ini terdapat tiga pihak tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Absennya Jokowi dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu ini, karena mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus di Vatikan.
Sidang digelar di Ruang Kusuma Admaja dengan pihak penggugat Muhammad Taufiq, dan dipimpin oleh Majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna dan Wahyuni.
Sumber: rmol
Foto: PN Surakarta menggelar sidang perdana gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi/Repro
Artikel Terkait
Pemimpin Viral, Masalah Rakyat Tetap Basi
Marin Nusantara Dukung Pembentukan Badan Otorita Proyek Giant Sea Wall
Ketua PBNU Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabisme: yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi
Galang Donasi Palestina Lewat Nobar Film ‘Hayya 3: GAZA’