Sebuah kehebohan muncul di media sosial ketika video pengawalan mobil mewah
    Lexus hitam oleh kendaraan patroli pengawal (Patwal) menjadi viral.
    Kendaraan yang diduga milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini memicu
    perdebatan publik bukan hanya karena pengawalan istimewanya, tetapi juga
    karena terungkapnya fakta mengejutkan terkait status pajak kendaraan
    tersebut.
  
  
    Video yang diunggah oleh akun X @NenkMonica menampilkan sebuah Lexus LX600
    4X4 AT bernomor polisi B 2600 SME melaju dengan leluasa di tengah kepadatan
    lalu lintas, mendapat perlakuan khusus layaknya kendaraan pejabat tinggi
    negara.
  
  
    Namun, yang menarik perhatian publik adalah ketika data kendaraan tersebut
    terungkap ke permukaan, menunjukkan adanya tunggakan pajak yang cukup
    signifikan.
  
  
    Data Samsat DKI Jakarta untuk mobil mewah Lexus (Samsat DKI Jakarta)
  
  
    Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 19 April
    2025, kendaraan mewah tersebut tercatat sebagai Lexus LX600 4X4 AT keluaran
    tahun 2022 dengan nilai jual mencapai Rp 1,924 miliar.
  
  
    Mobil berwarna hitam metalik ini menggunakan plat nomor putih dan ditenagai
    mesin berkapasitas 3.445 CC berbahan bakar bensin.
  
  
    Meskipun STNK kendaraan masih berlaku hingga 19 Januari 2029, status pajak
    kendaraan ini telah melewati masa jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.
  
  
    Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Pajak
    kendaraannya menjadi sorotan publik karena data Samsat menunjukkan belum
    bayar pajak (X)
  
  
    Rincian tunggakan pajak yang harus dibayarkan cukup mencengangkan. Pajak
    Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 40.404.000 ditambah denda PKB Rp
    1.212.200.
  
  
    Belum lagi ada tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
    (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 dan dendanya Rp 35.000. Total keseluruhan yang
    harus dilunasi mencapai Rp 41.794.200.
  
  
    Kontroversi ini semakin menarik mengingat status Dedi Mulyadi sebagai tokoh
    publik dan pejabat pemerintahan.
  
  
    Baca Juga: Tak Ada Mobil Lexus RI 36 di Laporan Kekayaan Raffi Ahmad, Ke
    Mana?
  
  
    Sebagai figur yang seharusnya memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap
    aturan dan kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak kendaraan,
    situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
  
  
    Penggunaan fasilitas pengawalan Patwal untuk kendaraan yang status pajaknya
    tidak aktif juga menjadi sorotan tersendiri.
  
  
    Fenomena ini membuka diskusi lebih luas tentang kesadaran pajak di kalangan
    pejabat publik dan penggunaan fasilitas negara.
  
  Mabil Pribadi Jabar 1
— Monica (@NenkMonica) April 16, 2025
Sederhana dan Merakyat. pic.twitter.com/ziwgbg3Gy6
Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah kendaraan mewah senilai hampir 2
    miliar rupiah bisa mendapatkan pengawalan khusus sementara status pajaknya
    tidak aktif. Hal ini juga memunculkan perdebatan tentang transparansi dan
    akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.
  
    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pajak sebagai salah satu
    bentuk kontribusi warga negara terhadap pembangunan. Terlepas dari status
    sosial atau jabatan, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor merupakan
    hal yang tidak bisa diabaikan. Tunggakan pajak, sekecil apapun nilainya,
    dapat mempengaruhi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk
    kepentingan publik.
  
  
    Viralnya kasus ini juga menunjukkan peran aktif media sosial dan masyarakat
    dalam mengawasi perilaku pejabat publik.
  
  
    Kemudahan akses informasi dan kecepatan penyebaran berita melalui platform
    digital membuat setiap tindakan pejabat publik dapat dengan mudah terekspos
    dan menjadi bahan diskusi publik.
  
  
    Hal ini sekaligus menjadi mekanisme kontrol sosial yang efektif dalam
    memastikan akuntabilitas para pemimpin.
  
  
    Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga, baik bagi para
    pejabat publik maupun masyarakat umum, tentang pentingnya mematuhi aturan
    dan melaksanakan kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak
    kendaraan bermotor.
  
  
    Sebagai tokoh publik, Dedi Mulyadi dan pejabat lainnya dituntut untuk
    memberikan teladan yang baik dalam hal kepatuhan terhadap peraturan yang
    berlaku.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
    (X)
  
   
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Mencekam Shaugi: Gangguan Gaib di Kontrakan Angker Hingga Pocong di Rumah Sakit
Dampak Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025 bagi Indonesia dan Pasar Asia-Pasifik
MNC Insurance Gelar Literasi Asuransi di BINUS, Ini Strategi dan Dampaknya
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Kubu Raya: Kronologi Lengkap & Fakta