Viral di media sosial ambulans tetap kena tilang electronic traffic law
    enforcement (e-TLE) karena dianggap melanggar lalu lintas meski sedang
    membawa pasien.
  
  
    Akun Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan video berisi ambulans yang
    berkendara seperti kendaraan pada umumnya dengan berhenti di lampu merah
    meski sedang membawa pasien. Sopir ambulans bercerita hal itu dilakukan
    karena akan ditilang jika menerobos traffic light.
  
  
    "Lampu merah dong berhenti ambulans. Menghindari ETLE daripada kena denda,"
    ujar perekam video dilihat di akun Instagram @wargajakarta.id.
  
  
    "Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia. Ambulans ditilang,
    lagi bawa pasien. Tilang elektronik sekarang nggak jelas di Indonesia,"
    tambah perekam video lainnya.
  
  
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan
    ambulans merupakan satu di antara kendaraan prioritas. Ambulans
    diperbolehkan menerobos traffic light meski dalam kondisi lampu merah, masuk
    jalur bus Transjakarta, dan bebas dari penerapan ganjil genap.
  
  
    Dia membenarkan ambulans akan terkena tilang elektronik ketika melanggar
    lalu lintas. Hal ini karena sistem ETLE membaca nomor registrasi kendaraan
    bermotor (NRKB) atau nopol, bukan jenis kendaraan yang ada tulisan
    "ambulans".
  
  
    Namun, untuk kendaraan yang masuk kategori prioritas, dapat melakukan
    bantahan atau sanggahan agar penilangan dibatalkan. Polisi akan langsung
    mengakomodir sanggahan itu sehingga ambulans tidak kena tilang.
  
  
    "Bagi mereka yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, saya sampaikan bahwa
    untuk men-delete atau membatalkan ETLE di dalam website Ditlantas Polda
    Metro Jaya itu terkait dengan ETLE, ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan
    oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans," kata Ojo kepada
    wartawan, Jumat (11/4/2025).
  
  
    "Nanti kita akan batalkan daripada tilang ETLE tersebut," tambahnya.
  
  
    Meski merupakan kendaraan prioritas, perwira menengah Polri ini mengatakan
    sopir ambulans tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas lainnya ketika
    berkendara, yakni memakai sabuk pengaman dan tidak menggunakan handphone.
  
  
    "Jadi saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil
    ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Ditlantas Polda
    Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang Bapak-Napak atau
    rekan-rekan kelola sehingga nanti menjadi prioritas kami terhadap
    pelanggaran ETLE ini tidak dikenakan," terangnya.
  
  
    Sumber:
    era
  
  
    Foto: Ambulans memilih berhenti di lampu merah demi menghindari ETLE.
    (Istimewa)
  
   
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Pengusaha Bakso Tegal di Korsel Puji Prabowo: Kebijakan Sangat Mempermudah PMI
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT KPK: Saya Hanya Saksi
Kisah Mencekam Shaugi: Gangguan Gaib di Kontrakan Angker Hingga Pocong di Rumah Sakit
Dampak Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025 bagi Indonesia dan Pasar Asia-Pasifik