Seorang penumpang mengaku terkejut lantaran bagasi miliknya di bongkar di
    rute penerbangan Jakarta ke Palembang. Kabar itu beredar di media sosial
    (Medsos) Instagram.
  
  
    Salah satu akun Instagram yang mengunggah ialah @sumsel.keras. Admin
    memposting foto kondisi bagasi penumpang malang tersebut.
  
  
    Terdapat narasi juga diberikan admin. Menjelaskan soal rute, waktu
    penerbangan sampai maskapai pesawat yang dinaiki penumpang.
  
  "BREAKING NEWS
  
    Bagasi saya di bongkar di rute penerbangan dari CGK ke PLM penerbangan pagi
    dengan Maskapai @superairiet @superairietindonesia kondisi barang saya di
    rusak paksa dan makanan di dalamnya di jarah.," tulis admin, dikutip Minggu
    (06/04/2025).
  
  Tanggapan warganet
  
    Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak
    dari mereka menuliskan komentar tak terduga.
  
  "Palembang, wajar," sebut @odddi*****.
  
    "Tas itu taruh kabin .kalo koper bagasi .," lanjut @desir*****.
  
  
    "Tujuan Palembang ya?," tanya @palem*****.
  
  
    "Mesti ada penjelasan tu," timpal @is_on*****.
  
  
    "Memang nian palembang nih wkwwkw," sambat @barro*****.
  
  "Palembang lagiii," kata @chris*****.
  
    "Sejar nian kampang," tutur @dyant*****.
  
  
    Bagasi Dirusak atau Dijarah Saat Penerbangan? Ini Aturan dan Hak
      Penumpang
  
  
    Kasus dugaan pembongkaran dan penjarahan bagasi di penerbangan kembali
    mencuat ke publik. Salah satu penumpang rute Jakarta–Palembang mengaku
    bagasinya dibongkar secara paksa, sejumlah barang rusak, bahkan makanan
    hilang.
  
  
    Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan
    keresahan di kalangan pengguna transportasi udara.
  
  
    Lantas, apa hak penumpang dalam situasi ini? Dan apa aturan yang mengatur
    soal bagasi rusak atau hilang di penerbangan?
  
  
    Aturan Perlindungan Bagasi Penumpang
  
  
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun
    2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga
    Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas
    kerusakan, kehilangan, atau kekurangan terhadap bagasi penumpang.
  
  
    Jika kerusakan terjadi dalam proses pengangkutan oleh pihak maskapai, maka
    penumpang berhak mendapatkan ganti rugi.
  
  Besaran Ganti Rugi
  
    Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, berikut
    ketentuannya:
  
  - Kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat (checked baggage):
- Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, hingga maksimal sesuai berat bagasi yang tercatat.
- Kehilangan barang di bagasi kabin (hand-carry):
- Maskapai tidak bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan terjadi akibat kelalaian pihak maskapai.
- Kehilangan seluruh bagasi:
    Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan atau dengan
    pembuktian nilai barang yang hilang.
  
  
    Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang
  
  
    Jika mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi, penumpang harus segera
    melapor ke pihak maskapai atau petugas bandara di bagian Lost and Found
    dengan menyertakan:
  
  - Tiket dan boarding pass
- Tag bagasi
- Dokumentasi kondisi bagasi (foto atau video)
- Surat laporan kejadian (jika diperlukan)
    Pelaporan idealnya dilakukan di hari yang sama, agar proses penelusuran dan
    klaim lebih mudah dilakukan.
  
  
    Sanksi dan Tanggung Jawab Maskapai
  
  
    Maskapai yang terbukti lalai dalam menangani bagasi penumpang dapat dikenai
    sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari teguran,
    denda, hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran dilakukan secara
    sistemik dan membahayakan keselamatan atau kenyamanan penumpang.
  
  
    Tips Aman Membawa Barang di Bagasi
  
  - Hindari menyimpan barang berharga (uang, perhiasan, dokumen penting) di bagasi tercatat.
- Gunakan koper yang kokoh dan kunci tambahan.
- Dokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan.
- Simpan tag bagasi hingga perjalanan selesai.
Kesimpulan
  
    Penumpang memiliki hak yang dilindungi secara hukum apabila mengalami
    kerusakan atau kehilangan bagasi selama penerbangan.
  
  
    Penting untuk memahami prosedur pelaporan dan mengajukan klaim secara tepat
    agar hak-hak tersebut bisa terpenuhi.
  
  
    Jika kamu mengalami masalah serupa, jangan ragu untuk menghubungi pihak
    maskapai, otoritas bandara, atau mengadukan ke Kementerian Perhubungan
    melalui kanal resmi.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Beredar unggahan seorang penumpang rute penerbangan CGK-PLM bagasinya
    dibongkar. [Instagram/@sumsel.keras]
  
   
                         
                                
 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!