Satgas Pangan Polda Metro Jaya menyegel CV Rabbani Bersaudara, produsen minyak goreng MinyaKita di Cipondoh, Tangerang pada Kamis 20 Maret 2025.
Penyegelan itu dilakukan karena CV Rabbani Bersaudara yang beroperasi sejak 2020 tersebut diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran isi minyak goreng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, isi minyak goreng dalam kemasan botol merek MinyaKita yang didistribusikan itu tidak sesuai dengan takaran di label.
“Dari satu liter kemasan botol MinyaKita rata-rata terjadi selisih,” kata Ade kepada wartawan.
Rata-rata minyak goreng dalam kemasan botol tersebut berkurang sekitar 200 ml dari standar 1.000 ml.
Di lokasi, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.
“Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” kata Ade.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak/Ist
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman