Satgas Pangan Polda Metro Jaya menyegel CV Rabbani Bersaudara, produsen minyak goreng MinyaKita di Cipondoh, Tangerang pada Kamis 20 Maret 2025.
Penyegelan itu dilakukan karena CV Rabbani Bersaudara yang beroperasi sejak 2020 tersebut diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran isi minyak goreng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, isi minyak goreng dalam kemasan botol merek MinyaKita yang didistribusikan itu tidak sesuai dengan takaran di label.
“Dari satu liter kemasan botol MinyaKita rata-rata terjadi selisih,” kata Ade kepada wartawan.
Rata-rata minyak goreng dalam kemasan botol tersebut berkurang sekitar 200 ml dari standar 1.000 ml.
Di lokasi, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.
“Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” kata Ade.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak/Ist
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Mencekam Shaugi: Gangguan Gaib di Kontrakan Angker Hingga Pocong di Rumah Sakit
Dampak Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025 bagi Indonesia dan Pasar Asia-Pasifik
MNC Insurance Gelar Literasi Asuransi di BINUS, Ini Strategi dan Dampaknya
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Kubu Raya: Kronologi Lengkap & Fakta