Pengacara Hotman Paris membagikan video saat bertemu dengan salah satu bos
    media besar di tanah air, Hary Tanoesoedibjo.
  
  
    Dalam video tersebut nampak keakraban antara Hotman Paris dan Hary
    Tanoesoedibjo.
  
  
    Bahkan Hary Tanoesoedibjo nampak memberikan obat yang berisi DNA deep sea
    fish. Fungsinya bisa membuat orang menambah stamina.
  
  
    "Saya tanya ini bikin apa? Kuat di otak atau bagian tubuh yang lain?" tanya
    Hotman Paris.
  
  
    Bos media MNC Grup itu menjelaskan bahwa banyak manfaat bila meminum obat
    tersebut.
  
  
    "Intinya ini menghidupkan lagi, memperbaiki sel-sel yang kurang sehat. Jadi
    stamina jadi bagus," tutur Hary Tanoe.
  
  
    "Stamina jadi bagus KTP boleh umur 60 tapi secara fisik umur 30," tambah
    Hotman.
  
  
    "Konglo Hary Tanoe, hari ini memberikan saya obat terhebat di dunia. Jadi
    siap-siap aja musuh-musuh saya semakin saya fit hati-hati deh lu. Akan gua
    akhiri karier lu," terang Hotman.
  
  
    Unggahan video itu pun langsung direspons oleh beberapa warganet. Mereka pun
    memberi beragam komentar mengenai pertemuan tersebut.
  
  
    Beberapa di antaranya banyak yang kembali nyinyir dengan tingkah seorang
    Hotman. Bahkan kembali menyebut seorang Ahok.
  
  
    "Ahok bela rakyat. Hotman bela yang bayar," tulis warganet.
  
  
    "Tombol Ahok nggak perlu obat-obatan," sambung warganet lainnya.
  
  
    "Hotman cuma bela konglo-konglo," tutur warganet lainnya.
  
  
    Kolase Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo. [Dok. Istimewa]
  
  
    Ada juga yang secara terang-terangan mendukung Yusuf Hamka dimana menjadi
    musuh Hotman karena membela Hary Tanoe.
  
  
    Pertemuan antara Hotman dan Hary Tanie bukan pertemuan biasa. Mereka
    membicarakan soal gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada
    Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada bos MNC Grup Hary
    Tanoe.
  
  
    Gugatan itu berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga Transaksi
    Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak
    dapat dicairkan.
  
  
    PT CMNP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret
    2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
  
  
    Dalam keterangan dari PT CMNP yang diterima, Selasa (11/3/2025), kasus ini
    berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary
    Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada 1999.
  
  
    Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD
    miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
  
  
    Dalam transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang
    diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP memiliki
    MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.
  
  
    Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP
    menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
  
  
    Seusai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan
    sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap.
  
  
    Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei
    1999.
  
  
    Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoes juga menyerahkan
    NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei
    2022.
  
  
    Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada
    22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit
    NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha
    (BBKU) pada Oktober 2001.
  
  
    Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD
    28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT
    CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan
    mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang lanjutan melawan Razman Arif
    Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).
    [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
  
   
                         
                                

 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!