GELORA.ME - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Agum Gumelar mengatakan, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan pangkat Seskab Teddy sempat menjadi polemik.
Hal itu disampaikan di sela-sela rapat dengan Komisi I DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden," kata Agum.
Dia mengatakan, PEPABRI tak bisa melarang presiden untuk mencegah kenaikan pangkat tersebut. Sebab kepala negara adalah panglima tertinggi bagi seluruh TNI.
"Presiden sebagai penguasa tertinggi di jajaran laut, darat, dan udara, polisi juga," kata Agum.
"Itu memang kuasanya presiden, PEPABRI pun enggak bisa (melarang), itu kuasanya presiden, diskresinya presiden," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menyoroti kenaikan pangkat Seskab Teddy yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang. Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit sistem yang banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan," katanya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024