GELORA.ME - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, KPK menerima laporan bahwa anggaran untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) diutak-atik.
Setyo mengatakan, besaran anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat semakin sedikit ketika sampai di daerah, sehingga berdampak terhadap kualitas makanan.
Hal tersebut disampaikan Setyo dalam pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair).
Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Setyo memastikan KPK ikut mengawasi program MBG melalui Kedeputian Monitoring.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan serta keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan.
"Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dadan meminta pengawasan dari KPK, mengingat lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp 70 triliun pada 2025, bahkan bisa bertambah menjadi Rp100 triliun.
Ia mengatakan, lembaganya juga berkoordinasi dengan BPKP, BPK, dan Kejaksaan Agung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
"Kami hadir hari ini di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon dibantu untuk pengawasan," kata Dadan.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri